Pilihan +INDEKS
19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan
MERANTI, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebanyak 19.800 buah mangga asal negara Malaysia yang diamankan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis dimusnahkan, Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah berupa 4 buah tong, bertempat di halaman depan Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kemudian baru dikubur di belakang kantor dengan menggunakan alat berat.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Febriyan, SH MH, Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Desta Sagita Romli, SP, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini didahului dengan penindakan yang dilakukan oleh tim patroli laut BC Bengkalis pada 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau.
"Penindakan dilakukan atas sarana pengangkut KM Zulfa 03 yang diawaki 4 orang karena diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agoes, dengan penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp.130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
"Dari proses penindakan tersebut, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka. Di mana 3 orang berhasil diamankan dan 1 orang melarikan diri pada saat penindakan dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Selain itu, diamankan juga barang bukti diantaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram," jelasnya.
Ditambahkan Agoes, mengingat karateristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi pihak Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah mangga tersebut.
"Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari seluruh stakeholder terkait," ucapnya.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas pihaknya.
"Serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," pungkasnya. (MC Riau)
Berita Lainnya +INDEKS
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.
Seorang Bapak Tiri di Pasir Penyu Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Bayi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kepolisian Sektor Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri .
Polsek Rengat Barat Gerebek Rumah di Kelurahan Pematang Reba, Satu Tersangka Berhasil Diringkus
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat berhasil mengungkap kasus pered.
Satreskoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Rabu – Tim Sat Res Narkoba Polres Beng.







