Pilihan +INDEKS
19.800 Kg Mangga Ilegal Asal Malaysia Dimusnahkan
MERANTI, TRANSMEDIARIAU.COM - Sebanyak 19.800 buah mangga asal negara Malaysia yang diamankan pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis dimusnahkan, Kamis (28/3/2024).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah berupa 4 buah tong, bertempat di halaman depan Kantor Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Jalan Dorak, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Kemudian baru dikubur di belakang kantor dengan menggunakan alat berat.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo. Turut hadir Asisten Administrasi Umum Setdakab Meranti, Sudandri Jauzah, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Febriyan, SH MH, Kepala Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang, Desta Sagita Romli, SP, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Agoes Widodo mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini didahului dengan penindakan yang dilakukan oleh tim patroli laut BC Bengkalis pada 11 Maret 2024 di perairan Desa Meranti Bunting, Kecamatan Merbau.
"Penindakan dilakukan atas sarana pengangkut KM Zulfa 03 yang diawaki 4 orang karena diduga kuat melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006," ungkapnya.
Kemudian, lanjut Agoes, dengan penindakan yang telah dilakukan, Bea Cukai Bengkalis berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp.130.975.000 (seratus tiga puluh juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan juga mencegah beredarnya barang ilegal yang tidak terjamin keamanan, manfaat, dan mutunya.
"Dari proses penindakan tersebut, telah ditetapkan sebanyak 4 orang tersangka. Di mana 3 orang berhasil diamankan dan 1 orang melarikan diri pada saat penindakan dan hingga saat ini masih dalam proses pencarian. Selain itu, diamankan juga barang bukti diantaranya kapal KM Zulfa 03 dan muatan berupa buah mangga sebanyak 19.800 kilogram," jelasnya.
Ditambahkan Agoes, mengingat karateristik muatan yang mudah busuk, penyidik sesuai kewenangannya serta dibantu asistensi pihak Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Selatpanjang melakukan pemusnahan terhadap buah mangga tersebut.
"Seluruh rangkaian kegiatan ini tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa dukungan dari seluruh stakeholder terkait," ucapnya.
Dia juga menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat yang telah berperan aktif mendukung pelaksanaan tugas pihaknya.
"Serta penghargaan yang setinggi-tingginya kami sampaikan kepada seluruh jajaran Karantina, Polri, pemerintah daerah serta seluruh instansi terkait lainnya khususnya di wilayah Bengkalis dan Kepulauan Meranti sehingga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik," pungkasnya. (MC Riau)
Berita Lainnya +INDEKS
Modus Jasa Pengecatan dan Pemasangan Asesoris, Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau ungkap ka.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ringkus Pria Terduga Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
BENGKALIS, TRANSMEDIA RIAU. COM –Kepolisian Resort Bengkalis berhasil m.
Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indra.
Kasus Korupsi Baznas Inhil Memanas, Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Bebaskan Arsalim
TRANSMEDIARIAU.COM - Persidangan perkara dugaan korupsi dana Badan Amil Zakat Na.
Miliki Dua Paket Sabu, Pemuda Asal Desa Pasir Batu Mandi Diringkus Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Seorang pemuda berinisial ERW alias ERWIN (28), war.
Diduga Bandar Sabu dan Ekstasi, Sorang Ibu Rumah Tangga di Lirik Inhu Diamankan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (In.




.jpg)
.jpeg)

