Pilihan +INDEKS
Kejari Pekanbaru Hentikan Kasus Penganiayaan Lewat Restorative Justice
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru kembali menerapkan program keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) atas kasus penganiayaan dengan tersangka Syamsurizal.
Surat ketetapan penghentian penuntutan diserahkan kepada tersangka di Kejari Pekanbaru.
"Hari ini kita menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif. Sebelumnya perkara ini dilakukan penyidikan di Polsek Rumbai. Selanjutnya kita P-21-kan, lalu kita upayakan RJ," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Marcos MM Simaremare melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), M Arief Yunandi, Rabu (21/8).
Diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Zulkarnain Siregar karena utang korban yang tidak dibayar.
"Awalnya pada 8 Agustus kemarin kita lakukan mediasi. Alhamdulillah, korban dan tersangka sudah menerima dan mau berdamai," kata Kasi Pidum.
Karena korban dan tersangka sudah damai, Kejari Pekanbaru melakukan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Nana Mulyana. Hasilnya permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif disetujui.
"Kami berharap agar Syamsurizal tidak mengulangi, dan kembali ke masyarakat," kata Arief seraya menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) yang telah ditandatangani Kajari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare.
"Perkara ini sudah selesai dan semoga bapak bisa hidup normal kembali," pungkas M Arief Yunandi.
Sementara itu, Syamsurizal sangat bahagia dengan kebijakan Korps Adhyaksa yang telah membantunya.
"Kami mengucapkan terima kasih banyak kepada Pak Jaksa yang telah membantu saya. Dalam program RJ ini saya bisa pulang ke rumah berkumpul dengan keluarga," singkat Syamsurizal.
Di tempat yang sama, Senator Boris Panjaitan menyampaikan kronologis perkara yang menjerat Syamsurizal. Dikatakan Kasubsi Pratut Pidum Kejari Pekanbaru tersebut, persoalan itu bermula dari pinjaman uang yang dilakukan Zulkarnain kepada Syamsurizal beberapa kali.
Namun, janji untuk mengembalikan uang tersebut tak kunjung ditepati. Hal ini membuat Syamsurizal terus menagih utangnya.
Puncaknya, pada tanggal 3 Juni 2024, Syamsurizal mendatangi rumah Zulkarnain untuk menagih kembali uang yang dipinjamkan untuk membayar uang sekolah anaknya. Namun, perdebatan justru terjadi karena Zulkarnain justru mengaku Syamsurizal yang memiliki utang padanya.
"Emosi yang tak terkendali membuat Syamsurizal melayangkan pukulan ke wajah Zulkarnain hingga mengalami luka robek di bagian mata," ujar Boris yang juga bertindak sebagai Jaksa Fasilitator.
Tak terima, Zulkarnain kemudian membuat laporan ke Polsek Rumbai. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







