Pilihan +INDEKS
LBH SKHI BOW dan Partner Law Gelar Penyuluhan Hukum di Rutan Pekanbaru
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Hukum Indonesia (LBH SKHI), BOW dan Partner Law, bersama MS Law Firm kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IA Pekanbaru, yang lebih dikenal sebagai Rutan Sialang Bungkuk.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak-hak hukum WBP, terutama terkait perlakuan adil selama proses peradilan.
Sebelumnya, LBH SKHI BOW dan Partner Law juga telah memberikan penyuluhan hukum gratis kepada WBP di Lapas Dewasa dan Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Dalam kegiatan tersebut, Direktur BOW and Partners, Prabowo Febrianto, menyampaikan bahwa materi yang diberikan masih sama dengan hari sebelumnya, yakni terkait langkah-langkah hukum yang dapat ditempuh oleh WBP agar mendapatkan perlakuan yang setara di mata hukum.
"WBP di Rutan Pekanbaru masih memiliki kesempatan untuk bebas, dan mereka tidak boleh dianggap bersalah sebelum ada vonis dari Pengadilan Negeri Pekanbaru," ujar Prabowo, Kamis (26/9/2024).
Ia juga menyoroti bahwa banyak dari WBP yang terjerat kasus narkotika, dan seringkali menjadi korban intimidasi, pemukulan, serta paksaan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Hal-hal semacam ini harus dilawan, jangan hanya diterima begitu saja," tegas Prabowo.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Marwansyah untuk memberikan bantuan hukum kepada WBP, baik yang berada di Rutan maupun Lapas Pekanbaru.
Dalam kesempatan yang sama, Mirwansyah dari MS Law Firm menyampaikan kritik tajam terhadap kinerja beberapa pengacara bantuan hukum yang dinilai tidak maksimal dalam memperjuangkan hak-hak WBP.
"Banyak pengacara bantuan hukum yang hanya bekerja secara normatif, tanpa benar-benar memperjuangkan nasib klien mereka. Ini masalah serius karena menyangkut kehidupan seseorang. Kita tidak boleh main-main," ujarnya.
Mirwansyah juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah. Ia menegaskan bahwa setiap orang yang ditangkap polisi belum tentu bersalah, dan hukum harus mengedepankan prinsip tersebut.
"Setiap kasus WBP harus diuji berdasarkan fakta di pengadilan. Hakimlah yang akan menentukan benar atau tidaknya suatu tuduhan," lanjutnya.
Kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan dapat menjadi kesempatan bagi para WBP di Rutan Pekanbaru untuk mendapatkan pembelaan hukum yang lebih baik.
"Kita semua setara di mata hukum, dan tidak boleh ada pihak yang bertindak sewenang-wenang," pungkasnya. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.







