Pilihan +INDEKS
Amankan Sabu 15,6 Kg, Kapolres: Ini Pengungkapan Terbesar di Meranti
MERANTI, TRANSMEDIARIAU.COM - Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polres Kep Meranti Gelar Press Rilis Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika kasus jenis Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kep Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK., Senin (11/11/24) pagi.
Turut hadir Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH,SIK, Didampangi Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti IPTU Suryawan, bersama Endrico Perwakilan Bea dan Cukai Bengkalis, Kasat Polairud IPTU Imbang Perdana juga ikut hadir dalam Konprensi Pers dengan jumlah Barang Bukti (BB) 15,6 Kilogram Sabu-sabu yang diperlihatkan kepada Wartawan.
Dalam Konferensi Perss Kapolres AKBP Kurnia Setyawan SH, SIK Menerangkan Sabu-sabu dengan berat bersih sebanyak 15,6 kilogram behasil di amankan, dan ini merupakan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas narkoba.
"Pengungkapan kasus Narkoba ini merupakan bentuk kerjasama dengan Ditnarkoba Polda Riau, dan Bea Cukai Bengkalis."
Selanjutnya, kapolres Kepulauan Meranti AKBP Kurnia Setyawan SH SIK, menerangkan ini mungkin merupakan pengungkapan kasus terbesar Polres Meranti, dan ini menindaklanjuti sesuai Program Presiden Republik Indonesia bapak Prabowo Subianto.
“Alhamdulillah pihak kepolisian berhasil amankan sebanyak 15,6 kilogram sabu-sabu berhasil diamankan bersama satu (1) tersangka pada sabtu siang, dan ini masih terus dilakukan pengembangan,” kata Kapolres AKBP Kurnia Setyawan SH SIK.
Penangkapan diketahui terjadi pada Sabtu (9/11/24) bertempat di Pelabuhan penyeberangan Kanjau Desa Kelemantan Barat Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, Dari pengungkapan ini diamankan 1 orang pelaku berinisial H alias Kules (25) warga Bengkalis.
Adapun pasal yang disangkakan pada Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman pada 114 Ayat(2) pelaku dapat dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara Ancaman 112 Ayat (2) :pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. (***)
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







