Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Ungkap Disinformasi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Desa Pesajian
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) mengungkap disinformasi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap beberapa waktu yang lalu dan mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Wakapolres Inhu, Manapar Situmeang, Rabu (13/11) mengatakan bahwa berita pemberhentian secara paksa terhadap korban EN (15) dan R di Pos 1 Pengamanan Koperasi Jasa Tani Sawit Mulya Lestari Bukit Manis Dusun III Peladangan Indah Desa Pesajian oleh 2 (dua) orang tenaga pengamanan yakni Jidon Kiki Alias JK dan Esaul Mbatu Alias EM adalah tidak benar.
Kemudian juga tersebar bahwa telah terjadi tindakan pencabulan secara paksa terhadap korban EN bahkan tersebar nada-nada provokasi sara pada kejadian tersebut juga tidak benar.
"Disinformasi kasus ini telah mengakibatkan penganiayaan terhadap JK hingga mengalami luka berat di bagian kepala belakang dan akhirnya meninggal dunia," kata Manapar.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan diperoleh fakta-fakta bahwa apa yang telah disampaikan oleh EN dan R kepada orang tuanya adalah informasi yang tidak benar yang sengaja dilakukan korban EN dan R semata-mata takut dimarahi orang tuanya karena terlambat pulang ke rumah.
"Kedua anak ini sudah mengakui langsung kepada ayahnya. Mereka berbohong karena takut dimarahi orang tuanya. Fakta sebenarnya adalah bahwa EN dan EM memiliki hubungan dekat (pacaran)," jelas Manapar.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap HS yang diduga berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuannya sendiri, telah ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap JK.
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhu juga menangkap JN, PD dan SG yang juga terlibat melakukan penganiayaan tersebut.
"Saat ini empat pelaku penganiayaan dan EM pelaku pencabulan anak dibawah umur sudah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Manapar.
Akan tetapi masih ada lima pelaku lainnya yang diduga turut serta melakukan penganiayaan yakni Parningotan Simanjuntak, Asrin Sitorus, James Butar-Butar, Midian Nainggolan dan Bukit Silalahi yang saat ini masih dalam pencarian.
"Untuk DPO silahkan menyerahkan diri. Jika tidak, kita punya cara untuk menemukan anda," tegas Manapar.
Melalui kejadian ini Wakapolres berharap agar setiap mendapat informasi sebaiknya melakukan cross check terlebih dahulu agar tidak melakukan tindakan yang melawan hukum.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
"Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 3 Paket Sabu*
PINGGIR, TRANSMEDIARIAU. COM – Komitmen Polres Bengkalis dalam memberan.
Polsek Pinggir Ungkap Peredaran Sabu, Satu Tersangka Diamankan dengan Barang Bukti 5 Paket Sabu*
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU.COM – Dalam rangka mendukung Program Pencegah.
Sedang Pakai Sabu, Pria di Peranap Ditangkap, Barang Bukti 1,12 Gram Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.





