Pilihan +INDEKS
Pemegang Saham Setujui Dua Agenda RUPS LB BRK Syariah
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dengan dua agenda yaitu pertama persetujuan modal inti perseroan, kedua penetapan tindaklanjut proses seleksi calon pengurus perseroan.
RUPS LB yang dipimpin oleh Komisaris Independen BRK Syariah, Roy Prakoso didampingi Pj Gubernur Riau Dr. Rahman Hadi MSi dan Sekda Kepulauan Riau Adhi Prihantara di Ballroom Menara Dang Merdu BRK Syariah.
Selain itu juga dihadiri oleh seluruh pemegang saham dari Riau dan Kepulauan Riau, Direksi BRK Syariah, Dewan Komisaris BRK Syariah serta Dewan Pengawas BRK Syariah.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana yang juga Ketua Panitia Pelaksanaan RUPS LB mengatakan kesimpulan dari agenda penting ini yaitu pemegang saham menyetujui pemenuhan modal inti perseroan dan penetapan tindak lanjut pengurus perseroan yakni Komisaris Utama, Direktur Utama dan Direktur Pembiayaan.
RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Direksi dalam jangka waktu 30 hari sejak keputusan rups lb ini untuk menetapkan dan mengangkat calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan.
"Selain itu juga RUPS LB menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Komisaris Utama Perseroan dan/atau Calon Direktur Pembiayaan Perseroan apabila hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) tidak disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, dan memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar, mengajukan calon Komisaris Utama Perseroan terpilih dan Calon Direktur Pembiayaan terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi Wardana, Kamis (14/11/2024).
Selanjutnya pemegang saham juga menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Gubernur Riau selaku Pemegang Saham terbesar untuk melaksanakan seleksi dan membentuk Panitia Seleksi calon Direktur Utama Perseroan.
“Menyetujui memberikan kewenangan kepada Gubernur Riau Selaku Pemegang Saham terbesar untuk mengajukan calon Direktur Utama terpilih untuk dilakukan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) oleh Otoritas Jasa Keuangan,” kata Edi lagi. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
58 Tahun Sambu Group: Menjaga Warisan, Menguatkan Ekosistem Kelapa Indonesia
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdiri sejak 1967 di Indragiri Hilir, Riau, tak terasa Sam.
Dampak Banjir Sumatra, Harga Sembako Inhil Melonjak Drastis
TRANSMEDIARIAU.COM - Bencana banjir bandang yang melanda di tiga provinsi, Aceh,.
Dr. Ahmad Rifai: Pinjaman Rp 200 Miliar Daerah Boleh, Asal Nilai Plus dan Risiko Dipetakan Jelas
TRANSMEDIARIAU.COM - Rencana Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) untuk .
Hilirisasi Kelapa Inhil di Persimpangan Jalan. Klaim atau realita?
TRANSMEDIARIAU.COM - Keputusan kementerian yang membatalkan atau mengalihkan pro.
Potensi Besar, Nilai Kecil: Paradoks Kelapa Inhil yang Harus Diakhiri
TRANSMEDIARIAU.COM - Indragiri Hilir (Inhil), Riau, selama puluhan tahun dikenal.
DPRD Kepri, ESDM, dan F-PETIR, Bahas Legalitas Tambang Timah Rakyat di Lingga.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Ke.




.jpeg)


