Pilihan +INDEKS
Polsek Peranap Ringkus Tujuh Pelaku Sindikat Curanmor
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dalam upaya memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Polsek Peranap berhasil mengungkap jaringan pencurian sepeda motor dan menangkap tujuh tersangka.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek Peranap Iptu Dodi Hajri dan Unit Reskrim Polsek Peranap setelah menerima laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor dalam beberapa bulan terakhir.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Senin (25/11) mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Kawasaki D-Tracker milik Masengki (25), warga Desa Koto Tuo, Kecamatan Batang Peranap. Sepeda motor tersebut hilang pada (14/10/ 2024) malam saat diparkir di garasi rumahnya. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp16 juta.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap MSD alias Imas (42), seorang penadah yang diketahui membeli motor curian tanpa dokumen resmi seharga Rp5 juta.
"Dari hasil interogasi, Masriadi mengaku memperoleh motor tersebut dari pelaku utama bernama RDW alias Rido (47), warga Desa Perhentian Luas," ungkap Misran.
Selanjutnya, polisi berhasil membekuk Ridwan dan istrinya, SMR (46), di Desa Batu Rijal Barat. Keduanya diduga telah terlibat dalam tiga kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Peranap. Ridwan menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan, sementara SMR bertugas mengantarnya ke lokasi pencurian.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengamankan tiga pelaku lainnya yang bertindak sebagai penadah: APR alias Rio (36), ZLF alias Yulep (53), dan Giran (51). Mereka diduga membeli dan menjual motor curian tersebut ke pihak lain. Selain itu, seorang pelaku bernama Murdi (34) juga ditangkap di Desa Sikakak atas dugaan membeli motor Honda Beat Street hasil curian senilai Rp5 juta.
Polisi menyita beberapa barang bukti berupa tiga sepeda motor, kunci T, obeng, serta barang-barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan. Sepeda motor yang berhasil diamankan termasuk Honda Beat Street, Kawasaki D-Tracker, dan Honda Revo Fit.
Misran menyatakan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai. Ridwan dan Sumarni dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP. "Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan pencurian yang lebih luas," ujarnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan segera jika ada kejadian mencurigakan. Upaya penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan mampu menekan angka kejahatan di wilayah Peranap dan kabupaten Indragiri Hulu.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







