Pilihan +INDEKS
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,81 gram.
Penangkapan ini dilakukan pada Minggu (8/12/2024), sekira pukul 00.45 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jl. Tengku Alim, RT 008 RW 004, Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Pelaku yang diketahui bernama Ys alias Yasir (40), seorang wiraswasta, ditangkap saat berada di rumahnya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa tiga bungkus narkotika jenis sabu, sebuah dompet berbentuk topi warna hitam, dan satu unit ponsel Samsung warna hitam.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Selasa (10/12) menjelaskan informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat pada Kamis, (5/12/ 2024). Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi jual beli narkotika di rumah yang beralamat di Jl. Tengku Alim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Inhu segera melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas mendapatkan nama Yasir sebagai terduga pelaku. Pada Minggu dini hari, petugas mendapatkan kabar bahwa Yasir sedang berada di rumahnya. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa bernama M. Arifin, polisi menemukan barang bukti berupa sabu yang disimpan di dalam dompet karet berbentuk topi yang terletak di bawah meja dapur.
Dalam interogasi di lokasi, Yasir mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Sapar. Petugas kemudian membawa Yasir beserta barang bukti ke Polres Indragiri Hulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Yasir kini harus menghadapi jerat hukum atas kepemilikan, penyimpanan, dan peredaran narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara bagi pelanggaran ini bisa mencapai 20 tahun penjara, bahkan lebih, tergantung hasil penyelidikan dan persidangan.
Misran mengatakan bahwa Polres Indragiri Hulu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu. "Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang sangat merusak masyarakat," ujar Aiptu Misran.
Polres Indragiri Hulu terus mengimbau warga agar turut bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
"Penangkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba," pungkas Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







