Pilihan +INDEKS
Dua Orang Pengedar Sabu Di Batsol Di Ciduk Tim ELang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis
TRANSMEDIARIAU.COM - Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Berhasil Mengamankan dua orang pengedar Narkotika jenis Sabu.
Penangkapan kedua pengedar tersebut antara lain RS,Alias RULLI, 29 tahun dan SS, 52 tahun, di dua tempat yang berbeda.
Kapolres Bengkalis AKBP. Setyo Bimo Anggoro, SH., SIK., MH, melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, MH lewat press releasenya, Senin (9/12/2024) membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan dua orang sekaligus .
Benar kita sudah mengamankan kedua tersangka. kata Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri.
RS,Alias Rulli, 29 tahun di kita amankan di warung jalan Purwodadi Km.12 Desa Sebangar Kecamatan Bathin Solapan sekira Pukul 14.00 Wib. sementara SS kita amankan di rumahnya dijalan sejahtera Km.12 Desa air kulim kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. sekira Pukul 14.30 Wib.
IPTU Hasan Basri lebih lanjut menjelaskan, Pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 12.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di desa sebangar kecamatan bathin solapan.Usai mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Tim melakukan lidik, terangnya."
Setelah mendapat informasi yang akurat sambung IPTU Hasan Basri, sekira pkl. 14.00 wib, target sedang berada warung jalan purwodadi km.12 desa sebangar, tanpa menunggu lama Tim langsung melakukan penangkapan.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.58 gram, 1 (satu) buah dompet kecil pink, dan 1 (satu) unit handphone android merk redmi hitam.
Berdasarkan informasi tersebut Kemudian sekira Pukul 14.30 Wib. Tim meluncur ke rumah SS dijalan sejahtera Km.12 Desa air kulim kecamatan Bathin Solapan, tanpa perlawanan kita berhasil mengamankan nya, kemudian dilakukan pengeledahan, dari rumah tersangka ditemukan 31 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 5.69 gram, 1 unit handphone android merk oppo cream, dan uang tunai sebanyak 300.000 rupiah.
Dari hasil interogasi, SS mengakui sabu miliknya ia dapatkan dari Heri (dalam lidik).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap kedua pelaku pengedar Narkoba adalah,Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari hasil tes urine tersangka Positif (+) Methamphetamine.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.ujar IPTU Hasan Basri.
Berita Lainnya +INDEKS
Polda Riau Tangkap Lima Penambang Emas Ilegal di Hutan Kuansing
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Tim Unit 4 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau be.
Polda Riau Cek Kelangkaan Solar, Cari Solusi Bersama Pertamina
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Setelah beberapa hari terakhir masyarakat Pekanb.
Berkas Lengkap, 2 Tersangka Korupsi KUR BNI Segera Disidang
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau telah melaksa.
Ditreskrimsus Polda Riau Limpahkan Dua Tersangka BRI ke Jaksa
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Riau mel.
Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Penggrebekan di Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) ber.
Polisi Ringkus Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Desa Kampung Pulau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengam.