Pilihan +INDEKS
Kasat Narkoba Polres Inhu Pimpin Penggrebekan di Desa Kampung Pulau, Dua Bandar Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim Sat Resnarkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Desa Kampung Pulau, Kecamatan Rengat.
Penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/12/2024) pukul 20.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi. Dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam operasi tersebut.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Misran menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak (9/12/2024).
Informasi awal diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi adanya transaksi narkoba di Desa Kampung Pulau. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan dua nama yang diduga kuat terlibat, yakni Syafarudin alias Safar dan Rindang Wibowo alias Rindang,” ujar Aiptu Misran.
Tersangka Pertama, SF alias Safar (45), warga Desa Kampung Pulau, diketahui berperan sebagai pengedar. Saat penggerebekan, ia sempat mencoba melarikan diri sejauh 50 meter dari rumahnya. Namun, upayanya gagal setelah tim berhasil menangkapnya. Dari penggeledahan di lokasi, ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu tiga bungkus sabu, dua butir pil ekstasi berlogo Brazil, satu bungkus ganja dan uang tunai Rp7.150.000.
Alat pendukung seperti timbangan digital, plastik pembungkus, sendok pipet, dan kotak penyimpanan.
“Syafar mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya. Ia juga positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine,” tambah Aiptu Misran.
Tersangka Kedua, RW alias Rindang (30), warga Desa Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, juga diamankan di lokasi yang sama. Rindang diketahui mendapatkan pasokan narkotika dari Syafarudin. Barang bukti yang disita dari Rindang meliputi 11 bungkus sabu, dompet hitam, kotak rokok berisi sabu, dan handphone.
“Rindang juga mengakui perannya sebagai pengedar. Berdasarkan hasil interogasi, ia mendapatkan sabu tersebut dari Syafarudin. Tes urinenya juga menunjukkan hasil positif,” terang Aiptu Misran.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. “Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba. Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya.
Hingga saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Inhu guna pengembangan kasus dan mengungkap jaringan lainnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







