Pilihan +INDEKS
Sempat Lakukan Perlawanan, Bandar Ganja di Rakit Kulim Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Penangkapan seorang bandar ganja di Desa Lubuk Sitarak, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu, berlangsung dramatis pada Jumat, (10/1/ 2025).
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelayang, AKP Zulmaheri ini, pelaku sempat melakukan perlawanan hingga terjadi pergumulan sengit sebelum akhirnya dilumpuhkan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan bahwa pelaku, HD alias Sihen alias Hendri, (28), tertangkap basah membawa ganja kering siap edar seberat 17,51 gram. Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas tersangka di sebuah kebun milik masyarakat.
“Berdasarkan laporan warga, Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak ke lokasi. Sekira pukul 12.00 WIB, tersangka ditemukan sedang menunggu pembeli. Saat hendak ditangkap, tersangka melakukan perlawanan sehingga terjadi pergumulan dengan Kapolsek sebelum berhasil dilumpuhkan,” ujar Aiptu Misran.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan delapan bungkus ganja kering yang disimpan dalam plastik dan kertas, uang tunai Rp425.000 hasil penjualan, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita perlengkapan lain, termasuk mancis dan kantong plastik.
Hendri mengaku bahwa ganja tersebut siap dijual kepada pelanggan yang telah memesan sebelumnya. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah lama beroperasi di wilayah Desa Lubuk Sitarak dan sekitarnya.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan lebih lanjut dilakukan keesokan harinya, Sabtu, (11/1/2025). Berdasarkan hasil interogasi mendalam oleh penyidik, tersangka akhirnya mengakui masih menyimpan ganja di rumahnya. Polisi menemukan kembali dua bungkus ganja kering, masing-masing berukuran sedang dan besar, dengan berat total sekitar 70 gram.
“Pengakuan tersangka membuka jalan bagi kami untuk menemukan barang bukti tambahan. Ini membuktikan bahwa pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika yang cukup aktif di wilayah ini,” tambah Aiptu Misran.
Tersangka kini dijerat Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tutup Misran
Operasi ini tidak hanya berhasil menangkap pelaku, tetapi juga memberikan peringatan keras kepada jaringan narkoba lainnya. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba yang merusak generasi muda.
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Inhu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 8.300 Liter BBM Subsidi di Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Baru 3 Hari Jabat Kasat Reskrim, AKP Yhon Mabel Bekuk Pelaku Begal Ganas di Rengat, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Baru tiga hari menjabat, Kasat Reskrim Polres Indra.
Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Siluman, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalka.
Polres Inhu Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pil Ekstasi dan Satu Ponsel Diamankan di Batang Cenaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau mel.
Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram di Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Po.
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





