Pilihan +INDEKS
Kerap Dilaporkan Warga, Polsek Rengat Barat Akhirnya Ciduk Edi Sinyap Cs
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Berawal dari laporan masyarakat, akhirnya aparat Polsek Rengat Barat berhasil menangkap EB alias Edi Sinyap bersama Prananda alias Hengki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Sungai Durian, Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (15/1/25).
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa PND Alias Hengki (22), seorang pengedar yang kerap beroperasi di wilayah tersebut, menyimpan barang haram di rumahnya.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menyampaikan bahwa operasi dimulai pada pukul 10.00 WIB setelah adanya laporan masyarakat.
Sekira pukul 11.00 WIB, aparat gabungan yang dipimpin Kapolsek Rengat Barat AKP Buha Siahaan yang diwakili Kanit Reskrim IPTU Mike Kurniawan mendapati Hengki berada di rumahnya. Setelah penggeledahan, ditemukan 42 bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 7,17 gram.
Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp200.000, alat konsumsi sabu, dan berbagai barang bukti lainnya.
Tak berhenti di situ, berdasarkan keterangan Hengki, ia mendapatkan barang haram tersebut dari Edi Sinyap seorang residivis kasus narkotika. Polisi langsung bergerak ke rumah Edi di RT 10 Dusun Sungai Durian. Sekira pukul 11.45 WIB, Edi berhasil diamankan bersama 21 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 4,24 gram yang ditemukan di saku celananya.
Saat digeledah lebih lanjut, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kamar Edi, termasuk plastik klip kosong berbagai ukuran, alat timbang digital, dan satu unit ponsel.
Edi mengakui barang tersebut miliknya dan diperolehnya dari seorang pria yang sudah dikantongi polisi nama dan alamatnya.
Baik Hengki maupun Edi diketahui menjual barang haram tersebut untuk memperoleh keuntungan. “Mereka diduga kuat menjadi pengedar aktif yang telah meresahkan masyarakat,” jelas Misran.
Keduanya kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Polres Inhu menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. "Kerja sama masyarakat sangat kami hargai. Informasi yang diberikan masyarakat menjadi langkah awal keberhasilan penangkapan ini," ujar Misran.
Dengan tertangkapnya Edi Sinyap dan Hengki, Polres Inhu berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Masyarakat juga diimbau untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan agar peredaran narkoba dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Polres Inhu Bongkar Dugaan Penyalahgunaan 8.300 Liter BBM Subsidi di Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Baru 3 Hari Jabat Kasat Reskrim, AKP Yhon Mabel Bekuk Pelaku Begal Ganas di Rengat, Dilumpuhkan dengan Timah Panas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Baru tiga hari menjabat, Kasat Reskrim Polres Indra.
Beli Solar Subsidi Pakai Tangki Siluman, Dua Pria di Inhu Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggagalka.
Polres Inhu Ungkap Kasus Narkotika, Empat Pil Ekstasi dan Satu Ponsel Diamankan di Batang Cenaku
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau mel.
Berantas Sarang Narkoba, Polres Inhu Amankan 2 Pengedar Sabu 89,60 Gram di Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen pemberantasan narkoba terus ditunjukkan Po.
Polsek Peranap Amankan Dua Pelaku Pencurian Uang dan Penggelapan Motor di Tiga Provinsi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





