Pilihan +INDEKS
Polresta Pekanbaru Tangkap Sindikat Penjual Bayi Melalui Tiktok
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan enam orang sebagai pelaku karena diduga sebagai sindikat penjualan bayi yang beroperasi lintas wilayah Sumatera dan Jawa.
Enam orang itu terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan dan telah melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang bayi berusia delapan hari.
"Bayi tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara karena mengalami sesak napas dan terlihat matanya menguning, yang diduga akibat kurang gizi," ujar Kompol Bery di Aula Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1/2025).
Menurut Kompol Bery, sindikat ini dikendalikan oleh tersangka berinisial E yang berstatus sebagai seorang bidan. E diduga menjadi otak di balik perdagangan bayi tersebut.
"Dalam aksinya, tersangka E tidak hanya merancang tetapi juga terlibat langsung dalam penjualan bayi dengan harga mulai dari Rp20 juta ke atas," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan E adalah menargetkan keluarga dari kalangan ekonomi rendah.
E mengarahkan mereka sejak masa kehamilan hingga proses persalinan, lalu mengatur adopsi bayi kepada pihak ketiga.
Bahkan, tersangka juga membuat akta kelahiran yang diduga palsu untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka AT, yang awalnya mengaku sebagai orang tua bayi, ternyata hanya diperintah oleh E untuk berpura-pura demi imbalan uang. Lebih ironis lagi, AT diketahui pernah menjual anak kandungnya sendiri melalui E," ungkap Kompol Bery.
Selain E, tersangka lainnya, yaitu TH, Z, J, SP, dan AT, memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Ada yang bertugas sebagai penyalur bayi, pengemudi, hingga penghubung dengan calon pembeli.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2017 tentang TPPO, serta Pasal 83 jo Pasal 76f Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang mengintai adalah 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup Kompol Bery. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







