Pilihan +INDEKS
Polresta Pekanbaru Tangkap Sindikat Penjual Bayi Melalui Tiktok
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Polresta Pekanbaru resmi menetapkan enam orang sebagai pelaku karena diduga sebagai sindikat penjualan bayi yang beroperasi lintas wilayah Sumatera dan Jawa.
Enam orang itu terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan dan telah melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengungkapkan bahwa para tersangka ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) di sebuah kafe di Jalan Ronggowarsito, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan seorang bayi berusia delapan hari.
"Bayi tersebut saat ini dirawat di RS Bhayangkara karena mengalami sesak napas dan terlihat matanya menguning, yang diduga akibat kurang gizi," ujar Kompol Bery di Aula Mapolresta Pekanbaru, Senin (20/1/2025).
Menurut Kompol Bery, sindikat ini dikendalikan oleh tersangka berinisial E yang berstatus sebagai seorang bidan. E diduga menjadi otak di balik perdagangan bayi tersebut.
"Dalam aksinya, tersangka E tidak hanya merancang tetapi juga terlibat langsung dalam penjualan bayi dengan harga mulai dari Rp20 juta ke atas," jelasnya.
Modus operandi yang digunakan E adalah menargetkan keluarga dari kalangan ekonomi rendah.
E mengarahkan mereka sejak masa kehamilan hingga proses persalinan, lalu mengatur adopsi bayi kepada pihak ketiga.
Bahkan, tersangka juga membuat akta kelahiran yang diduga palsu untuk melancarkan aksinya.
"Tersangka AT, yang awalnya mengaku sebagai orang tua bayi, ternyata hanya diperintah oleh E untuk berpura-pura demi imbalan uang. Lebih ironis lagi, AT diketahui pernah menjual anak kandungnya sendiri melalui E," ungkap Kompol Bery.
Selain E, tersangka lainnya, yaitu TH, Z, J, SP, dan AT, memiliki peran berbeda dalam sindikat ini.
Ada yang bertugas sebagai penyalur bayi, pengemudi, hingga penghubung dengan calon pembeli.
Saat ini, keenam tersangka telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2017 tentang TPPO, serta Pasal 83 jo Pasal 76f Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hukuman maksimal yang mengintai adalah 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas jaringan perdagangan bayi ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tutup Kompol Bery. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Sekali Bergerak, Kapolsek Batang Gansal Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba di Wilayahnya
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kepolisian Sektor (Pol.
Emak Penjual Sabu dan Anak Buahnya di Peranap Ditangkap Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Peranap Polres Indragiri Hulu berhasil mengung.
Polsek Pasir Penyu Tangkap Pengedar Sabu, 20,22 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu Polres Indragiri Hu.
Satres Narkoba Polres Inhil Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir berhasil menga.
Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang 663 Juta Rupiah dari Tiga Terpidana Koruptor.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang dipimpin Plt Kaj.
Berhenti Jadi Satpam Lalu Jual Sabu, Pria di Batang Cenaku Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Mantan petugas keamanan yang kini beralih profesi m.