Pilihan +INDEKS
Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penerbitan SHM di Atas Tanah Milik Pemkab Inhu Tahun 2015-2016
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tahun 2015-2016.
Kedua tersangka yakni AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Penetapan tersangka AK dan Z tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
"Kita telah memeriksa 29 orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," kata Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, Senin (3/2/2025).
Dengan bukti-bukti tersebut Penyidik berkesimpulan bahwasanya telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemkab Inhu yang telah terbit sertifikatnya pada tahun 2004.
Kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024.
Leonard juga menyampaikan bahwa terkait perkara ini tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka jika memang ada yang harus dipertanggungjawabkan.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







