Pilihan +INDEKS
Kejari Inhu Tetapkan Dua Tersangka Penerbitan SHM di Atas Tanah Milik Pemkab Inhu Tahun 2015-2016
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhu tahun 2015-2016.
Kedua tersangka yakni AK selaku Petugas Ukur pada Kantor Pertanahan Kabupaten Inhu dan Z selaku Panitia Pemeriksa Tanah A sekaligus Lurah Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida Kabupaten Inhu.
Penetapan tersangka AK dan Z tertuang di dalam Surat Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-55/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025 dan Penetapan Tersangka nomor : SP.TSK-56/L.4.12/Fd.1/02/2025 tanggal 03 Februari 2025.
"Kita telah memeriksa 29 orang saksi, 4 (empat) orang ahli dan 47 dokumen terkait dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis pada tahun 2015-2016," kata Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe melalui Kasi Pidsus Leonard Sarimonang Simalango, Senin (3/2/2025).
Dengan bukti-bukti tersebut Penyidik berkesimpulan bahwasanya telah terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka yang pada saat itu berperan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Martinis di atas tanah milik Pemkab Inhu yang telah terbit sertifikatnya pada tahun 2004.
Kedua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 55 jo atau Pasal 3 Jo. Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.701.450.000,- (satu milyar tujuh ratus satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Indragiri Hulu Nomor: 700/R.IV/02.01/XII/2024/106 tanggal 18 Desember 2024.
Leonard juga menyampaikan bahwa terkait perkara ini tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan pihak lainnya sebagai tersangka jika memang ada yang harus dipertanggungjawabkan.
Berita Lainnya +INDEKS
Barang Bukti Berupa 22 Paket Sabu Seberat 8,40 gram Diamankan, Polisi Geledah Hingga ke Rumah Pelaku
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIA RIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil .
Tim Opsnal Satresnarkoba Ringkus Pengedar Sabu di Bathin Solapan, Barang Bukti 0,52 Gram Diamankan
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Polres Bengkalis kembali berhasil m.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Tersangka Pengedar Narkoba di Rumah Kontrakan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Emosi Tak Terkendali, Suami Aniaya Istri - Polsek Mandau Amankan Pelaku
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KD.
Polres Inhu Ringkus Komplotan Penyelewengan BBM Bio Solar Bersubsidi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) meringkus empat orang pr.
Rumah Jadi Sarang Narkoba, Polisi Amankan Sabu 3,35 Gram di Bengkalis
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Upaya pemberantasan peredaran narkotika .







