Pilihan +INDEKS
Sering Transaksi Narkoba di Desa Rimpian LBJ, Dua Pelaku Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu (16/2/2025) dini hari, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Desa Rimpian dan Desa Pasir Keranji, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Indragiri Hulu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengungkapkan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pria bernama SS alias Saragih (32), warga Desa Rimpian. Ia diamankan pada Minggu (16/2) sekira pukul 02.00 WIB di belakang sebuah rumah di desa tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Tim yang dipimpin Kapolsek Lubuk Batu Jaya, Ipda Ripal Indrawata langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pelaku yang diduga memiliki narkotika jenis sabu,” jelas Misran.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram serta satu unit handphone. Saragih pun langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama ST alias Boyak.
Tak berhenti di situ, tim segera melakukan pengembangan kasus. Berdasarkan keterangan Saragih, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi lokasi Boyak di Desa Pasir Keranji.
“Sekira pukul 05.00 WIB, tim melakukan penyergapan di kediaman Boyak dan berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Misran.
Dari tangan Boyak, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berukuran sedang yang berisi sabu seberat 1,66 gram, satu buah pipet kaca pirex, satu unit handphone, serta 34 plastik klip kecil kosong. Selain itu, ditemukan juga satu buah kaleng rokok yang digunakan untuk menyimpan sabu serta uang tunai senilai Rp7.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Boyak diduga berperan sebagai bandar yang mengedarkan sabu kepada pengguna di wilayah Lubuk Batu Jaya dan sekitarnya. Saat ini, ia dan Saragih telah diamankan di Polsek Lubuk Batu Jaya guna proses hukum lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai perannya masing-masing. Saragih dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara Boyak dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 132 UU yang sama,” jelas Aiptu Misran.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berani melaporkan kejadian ini. Polres Inhu akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







