Pilihan +INDEKS
Modus Pinjam Sepeda Motor untuk Antar Anak, Akhirnya Dibawa Kabur
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial DK alias Dedi (30) diamankan Polsek Kelayang setelah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sepeda motor di Desa Polak Pisang, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Peristiwa ini terungkap setelah korban, Muja Hidin (42), melaporkan kehilangan sepeda motor yang sebelumnya dipinjam oleh pelaku dengan alasan hendak mengantar anaknya.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Senin (24/2/25) membenarkan kejadian ini dan menjelaskan bahwa pelaku diamankan pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
Misran menjelaskan kejadian bermula pada Sabtu (1/2/2025) sekira pukul 20.00 WIB. Saat itu, istri korban, Arma Yulis, sedang berada di rumah ketika pelaku datang dan meminjam sepeda motor Honda Supra X125 dengan nomor polisi BM 4090 VQ berwarna hitam. Pelaku berdalih bahwa ia membutuhkan kendaraan untuk melihat anaknya yang berada di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu.
Tanpa curiga, istri korban menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku. Namun, hingga Senin, (3/2/2025) pukul 21.00 WIB, sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan. Korban yang saat itu berada di Desa Kilan, Kecamatan Batang Cenaku, segera dihubungi istrinya untuk mencari tahu keberadaan kendaraan tersebut. Setelah melakukan pencarian tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Dedi. Hasil tes menunjukkan bahwa pelaku positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Dedi dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara. Selain itu, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya, terutama terkait penyalahgunaan narkoba.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa. Kepercayaan yang diberikan kepada seseorang, meskipun dikenal, tetap harus dibarengi dengan kehati-hatian agar tidak menjadi korban kejahatan," pungkas Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







