Pilihan +INDEKS
Ayunkan Golok ke Petugas, DPO Narkoba Berhasil Kabur, Kroninya Diringkus Polsek Lirik

TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Upaya pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Lirik Polres Indragiri Hulu nyaris berujung insiden berbahaya.
Seorang DPO narkoba berinisial EKO berhasil melarikan diri dengan cara mengayunkan sebilah golok ke arah petugas yang hendak menangkapnya.
Namun, aparat kepolisian tetap berhasil meringkus rekan EKO, yakni Heri Gusprianto alias Heri Jeket (43), beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14 gram.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Rabu (5/3) menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Polsek Lirik pada Selasa (4/3/2025) malam.
Tim mendapatkan informasi bahwa EKO, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba, sedang berada di sebuah rumah di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Pasir Penyu.
Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 00.00 WIB pada Rabu (5/3/2025), tim yang langsung dipimpin Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusma Jaya mencoba menangkap EKO.
Namun, saat hendak diamankan, EKO justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan sebilah golok ke arah petugas dan kemudian melarikan diri ke arah hutan di belakang rumah.
Meskipun gagal menangkap EKO, Kapolsek dan tim tetap melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan rekannya, Heri Gusprianto alias Heri Jeket, di rumahnya yang berada di Dusun Gading Suntik, Kelurahan Tanah Merah.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Heri, polisi menemukan barang bukti berupa 33 bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu, satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip kosong berukuran kecil dan sedang, tiga set alat hisap sabu (bong), serta beberapa perlengkapan lainnya.
“Heri Gusprianto mengakui bahwa dirinya baru saja mem-paket-paketkan narkotika jenis sabu milik EKO di dalam kamar mereka. Saat ini, Heri beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Lirik guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Misran.
Heri Gusprianto diketahui merupakan residivis kasus pencurian sapi pada tahun 2008. Atas perbuatannya kali ini, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap EKO yang berhasil melarikan diri.
Berita Lainnya +INDEKS
Dugaan Korupsi Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Penyidikan Menunggu Hasil Audit
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pem.
Polsek Rengat Barat Ciduk Pemuda dan Pelajar Pengedar Sabu, Ratusan Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Rengat Barat, Polres Inhu berhasil mengungka.
Buronan Kejari Pekanbaru Berhasil Ditangkap
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya men.
Jelang Ramadan, Polda Riau Musnahkan Miras dan Narkoba hingga Knalpot Brong
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Jelang bulan suci Ramadan, Polda Riau memusnahka.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan t.
Polsek Rengat Barat Ringkus Dua Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hu.