Pilihan +INDEKS
TANJUNGPINANG.
Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau Lakukan Pengecekan Langsung Atas Diisukan Adanya Pungli di Rutan Kelas l Tanjungpinang.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Toni Aji bergerak cepat untuk melakukan pengecekan langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) kelas I Tanjungpinang atas isu yang berkembang tentang Dugaan Pungutan liar Tahanan Napi Tipikor, Rabu (05/03).
Dalam pengawasan langsung tersebut, Toni menyatakan pihaknya melakukan pengecekan terhadap penempatan kamar tahanan agar tetap sesuai standar operasional prosedur (SOP).
" Kami prihatin dengan munculnya isu ini, setelah kami cek semua tahanan itu mengaku tidak tahu-menahu mengenai pungutan liar tersebut, saya juga sudah menginterogasi Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), dan tidak ada indikasi pungutan liar, " jelas Toni.
Lebih lanjut, ia menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi praktik - praktik non prosedural atau pungutan liar dalam lingkungan pemasyarakatan dan berkomitmen terus berupaya melakukan transformasi, ia mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan kejadian seperti itu.
" Kami terbuka menerima laporan, jika memang ada kejadian pungutan liar, silakan laporkan secara resmi agar bisa ditindaklanjuti, " imbuhnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yasti nanda, membantah adanya pungutan liar terhadap tahanan kasus korupsi di rumah tahanan yang menjadi tanggung jawab pengawasannya. Yongki menegaskan, seluruh prosedur di Rutan Kelas I Tanjungpinang dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan mengedepankan prinsip kemanusiaan.
" Kami di sini selalu bekerja sesuai prosedur dan memanusiakan manusia, tidak ada pungutan liar terhadap tahanan mana pun, justru kami berupaya mengoptimalkan fasilitas bagi warga binaan. seperti optimalisasi masjid, pembangunan vihara, gereja,serta perpustakaan, " ucapnya
lanjutnya, setiap warga binaan yang baru masuk akan ditempatkan di blok karantina selama 2 minggu hingga 1 bulan sebelum dialokasikan ke kamar yang tersedia, itu sudah menjadi SOP yang harus dilakukan.
Salah satu warga binaan Rutan kasus Tipikor NT saat diwawancarai beberapa media, mengakui selama dua bulan berada di Rutan Kelas I Tanjungpinang, ia tidak pernah mengalami pungutan liar.
" Setahu saya, tidak ada pungutan liar, bahkan saat saya mengajukan pemindahan dari blok bintan ke blok penyengat karena alasan kesehatan, tidak ada pungutan apa pun, " ucapnya.
Saat ini, Rutan Kelas I Tanjungpinang dihuni oleh 426 orang , dengan kapasitas idealnya hanya 250. Dari jumlah tersebut, 193 orang berstatus narapidana, sementara sisanya masih dalam proses tahanan.
Berita Lainnya +INDEKS
Rugikan Negara Rp.4,5 Miliar, Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Baru Korupsi Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Transmediariau.com, Tanjungpinang -Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan.
Kejati Kepri Menang Banding, Gugatan Ocean Mark Shipping Inc atas Kapal MT Arman Kandas di Pengadilan Tinggi Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang- Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menang banding atas gugatan Oc.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke- 65 tahun 2025, Kejati Kepri Gelar Syukuran Sederhana namun Khidmat.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke- 65 tahun 2025, Ke.
Bupati Cen Sui Lan Minta Super Air Jet Gantikan NAM Air
Bupati Cen Sui Lan Minta Super Air Jet Gantikan NAM AirNatuna - Bupati Natuna Cen Sui.
Layanan Penerbangan Ke Natuna Dihentikan, Bupati Cen Sui Lan Langsung Surati Kemenhub
Natuna - Maskapai penerbangan NAM Air resmi menghentikan sementara layanan pener.







