Pilihan +INDEKS
Lapor Kapolres, Pengedar Sabu di Pasir Penyu Diciduk Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Bermula dari laporan masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, jajaran Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung Kapolsek, Kompol Jufri berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu pada Kamis malam, (10/4/2025).
Penangkapan ini dilakukan di Kelurahan Air Molek II RT.003 RW.003 Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu.
"Benar pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka," kata Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Selasa (15/4/25)
Misran menjelaskan dari informasi yang diteruskan Kapolsek kepada Panit III Opsnal Reskrim Polsek Pasir Penyu, Ipda Daniel Okto S, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Hasilnya, satu orang laki-laki yang diketahui bernama Uspiah alias Sius beserta sejumlah barang bukti berhasil diamankan.
Tersangka, yang merupakan warga setempat berusia 38 tahun itu tertangkap tangan sedang berdiri di halaman rumahnya.
Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi sabu dengan berat kotor 0,28 gram, satu pak plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp5.640.000 yang diduga hasil penjualan sabu, alat hisap sabu atau bong, satu unit handphone, dan satu buah korek api mancis.
“Peran tersangka dalam jaringan ini adalah sebagai pengedar. Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pasir Penyu untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
"Kapolres Inhu mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu," pungkas Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,6 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya .
Polsek Batang Gangsal Amankan Lima Tersangka Sabu, Barang Bukti 4,75 Gram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Batang Gangsal mengamankan lima tersangka ka.
Terbesar Sepanjang Sejarah Satresnarkoba, Polres Inhu Ungkap 9 Kg Sabu dan 19 Ribu Ekstasi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.





