Pilihan +INDEKS
Rokok Ilegal
Diduga Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Jusri Sabri Minta APH Tindak Tegas Hingga Ke Akarnya
Tanjungpinang - Lancarnya Peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal seperti HD, H Mild, dan Ofo hingga Rave di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, khususnya di Kota Batam, Bintan Tanjungpinang membuat Ketua Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Jusri Sabri angkat bicara.
Menurutnya peredaran rokok ilegal ini telah membuat dirinya kesal karena merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah . Sehingga ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segara menindak tegas hal tersebut.
"Peredaran rokok inikan sudah bertahun-tahun. Sudah triliunan rupiah negara rugi akibat praktek peredaran rokok ilegal ini. Kita minta Aparat Penegak Hukum segera menghentikan peredaran rokok ilegal dan menindak tegas oknum yang bermain dalam memperlancar peredaran rokok ilegal ini," tegas Jusri Sabri, Senin(21/4) pagi.
Pria yang juga pernah mengungkap mega Korupsi Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) ini, meminta aparat terkait segera menyelidiki distribusi rokok hingga peredaran rokok ini hingga sampai ke konsumen.
Menurutnya, Pengedar atau penjual rokok ilegal bisa terancam sanksi pidana dan denda karena termasuk bentuk perbuatan melawan hukum. Rokok ilegal merupakan rokok yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku.
Secara ringkas, ada 4 jenis rokok ilegal, yaitu dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, tidak dilekati pita cukai (polos), dan pita cukai berbeda. Ancaman sanksi pidana dan denda yang menjerat pengedar atau penjual rokok ilegal itu di antaranya Pasal 55 Undang-Undang (UU) Cukai.
“dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun dan pidana denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ungkapnya.
Pria pernah mendapat penghargaan dari Polda Kepri terkait dengan dedikasinya dalam memberantas tindak korupsi di Kepri ini, meminta Aparat terkait segera menidak dalang peredaran rokok ini ilegal ini.
"Kita sudah tau tempatnya dimana. Jangan sampai masyarakat yang menindak potensi kerugian negara ini," tegasnya lagi.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







