Pilihan +INDEKS
Keberhasilan Polsek Mandau Menangkap Pasutri Pelaku Curanmor.
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Diduga pasangan suami istri telah melakukan pelanggaran Tindak Pidana Pencurian secara bersama-sama, Pasalnya Tersangka melakukan pencurian tersebut dikarenakan desakan kebutuhan dimana pelaku yang merupakan suami istri membutuhkan sebuah sepeda motor untuk kebutuhan sehari-hari.
Kedua tersangka tersebut adalah, SW (38) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gang Mawar Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, dan AR (35) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gang Mawar Sebanga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Pasutri pelaku curanmor tersebut dilaporkan oleh EM (48) warga Jalan Khayangan Gang Bidadari RT002/RW007 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis sebagai korban.
Peristiwa tersebut pelapor ketahui saat pelapor selesai melayani orang belanja sembako di kedai harian milik pelapor.
Setelah itu melihat sepeda motor tersebut yang sebelumnya diparkirkan di samping kedai oleh anak pelapor sudah tidak ada lagi/ hilang.
Setelah kejadian itu pelapor berusaha mencari dan menanyakan disekitar kedai namun tidak ada yang mengetahuinya, kemudian pelapor meminta tolong ke tetangga sebelah kedai untuk melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumah tetangga itu dan dari rekaman CCTV diketahui bahwa benar sepeda motor pelapor telah dicuri oleh 2 orang pelaku yang tidak dikenal berikut dengan kunci kontaknya yang terpasang di sepeda motor tersebut.
Menurut Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA, S.I.K, M.Si malui kasi humasnya menjelaskan kronologis kejadiannya begini, Pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB, bertempat di kedai Harian pelapor Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel/Desa. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI dan Kunci kontak sepeda motor milik Pelapor yang dilakukan oleh orang yang tidak diketahui.
Adapun kronologis pengungkapannya begini, pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 sekira pukul 21.30 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku pencurian sepeda Honda Beat warna Silver dengan No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 yang terjadi di kedai harian pelapor Jl. Kayangan Gg. Bidadari RT.002 RW.007 Kel. Babussalam Kec. Mandau Kab. Bengkalis sedang berada di rumah kontrakan yang berada Jl. Lintas Duri Pekanbaru Simpang 3 Gg. Mawar Sebanga Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Selanjutnya team melakukan introgasi awal dan ianya mengakui bahwa ianya melakukan pencurian bersama suami Sirihnya yang mana suaminya tersebut sedang berada di pekanbaru dengan membawa motor hasil curian yang berhasil mereka curi.
Kemudian team melakukan penyelidikan terkait pelaku yang bernama ARI tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 Sekira Pukul 00.30 Wib,team mendapat informasi bahwa pelaku yang bernama ARI tersebut sedang berada di rumah temannya yang berada di Jl. Sudimulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Sekira Pukul 02.30 Wib team sampai di Kota Pekanbaru dan langsung menuju tempat yang di Informasikan tersebut dan benar team Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan Pelaku yang bernama ARI.
Kemudian dilakukan introgasi awal dan ianya mengaku bernama ALDRA RIZAL Als ARI dan ianya juga mengakui bahwa ianya adalah salah satu pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Pada saat pelaku diamankan, ditemukan dari dalam rumah temanya tersebut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. Rangka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI yang ianya akui bahwa motor tersebut ia bawa Ke Pekanbaru untuk di jual. Guna penyidikan lebih lanjut pelaku di bawa kepolsek mandau.
Adapun barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Silver, No.Pol : BM 4426 DAX, No. angka : MH1JMF119RK132088, No. Mesin : JMF1E-1130112 An. EMA MARLINI.( Milik Korban) 1 (satu) unit sepeda motor Merk /Warna : Honda Beat/ Putih, No.Pol : BM , No. Rangka : MH1ZFZ12XJK798594, No. Mesin : JFZ1E-2797020.( Milik Pelaku )
Mereka dijerat kedalam pasal diantaranya, Kepada pelaku SW diterapkan Pasal 363 ayat(1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Kemudian kepada pelaku AR diterapkan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Kapolres Bengkalis AKBP BUDI SETIAWAN S.I.K, M.I.K menghimbau kepada Polsek-Polsek Jajaran, dan Kapolsek Mandau AKP PRIMADONA, S.I.K, M.Si memerintahkan Personel Polsek Mandau berkomitmen untuk melakukan penegakkan hukum secara Cepat, Tegas, Profesional dan tuntas dengan Melindungi Tuah Menjaga Marwah.
Apabila masyarakat membutuhkan kehadiran petugas Kepolisian dapat menghubungi Call Center 110 / HP 0821-7198-0943.(veronica)
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







