Pilihan +INDEKS
Kampung Dagang Rengat Digerebek, 23 Paket Narkoba Disita, Satu Tersangka Diborgol
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Suasana tenang di Jl. Narasinga Ujung, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mendadak berubah tegang pada Jumat sore (27/6/2025).
Sekira pukul 15.15 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria muda bersama dengan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Tersangka yang diamankan adalah Tri Suyanda alias Yanda (23), pria kelahiran Rengat. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 3,92 gram.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam botol kecil dan sebuah pod warna hijau.
Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik pembungkus kecil, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Misran menerangkan, setelah melakukan penyelidikan intensif sejak 24/6/2025, petugas berhasil mengidentifikasi satu nama yang patut dicurigai, yakni Tri Suyanda. Saat informasi menyebutkan bahwa tersangka berada di dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan. Di hadapan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil signifikan.
“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo, satu buah tas hitam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu,” terangnya.
Ketika diinterogasi di lokasi, Tri Suyanda mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini, Tri Suyanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Ringkus Pria Disubuh Hari, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau Sita Barang Bukti 2 Paket Sabu
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - "Pantang mundur sebelum semua musuh telungkup.
Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau. Ringkus 2 Tersangka Peredaran Narkotika di Mandau
MANDAU, TRANSMEDIARIAU, COM – Upaya mendukung program Pencegahan dan Pe.
Dalam Tiga Jam Polsek Rengat Barat Bekuk Dua Penjahat Narkotika
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Tim kepolisian dari Polsek Rengat Barat, Polres Ind.
Modus Jasa Pengecatan dan Pemasangan Asesoris, Pria di Mandau Dibekuk Polsek Mandau Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor
MANDAU, TRANSMEDIARIAU. COM - Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau ungkap ka.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis Bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ringkus Pria Terduga Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur
BENGKALIS, TRANSMEDIA RIAU. COM –Kepolisian Resort Bengkalis berhasil m.
Pria Pengangguran Asal Desa Japura Lirik Diringkus Satresnarkoba Polres Inhu, Dua Paket Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indra.







.jpg)