Pilihan +INDEKS
Kampung Dagang Rengat Digerebek, 23 Paket Narkoba Disita, Satu Tersangka Diborgol
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Suasana tenang di Jl. Narasinga Ujung, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu mendadak berubah tegang pada Jumat sore (27/6/2025).
Sekira pukul 15.15 WIB, tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Inhu melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria muda bersama dengan 23 paket narkotika jenis sabu-sabu siap edar.
Tersangka yang diamankan adalah Tri Suyanda alias Yanda (23), pria kelahiran Rengat. Ia diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat total 3,92 gram.
Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 23 paket sabu yang disembunyikan dalam botol kecil dan sebuah pod warna hijau.
Selain itu, turut diamankan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu, seperti timbangan digital, plastik pembungkus kecil, sendok pipet, serta uang tunai sebesar Rp780 ribu.
“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli sabu di rumah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di bawah komando Kasat Res Narkoba AKP Adam Efendi,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Misran menerangkan, setelah melakukan penyelidikan intensif sejak 24/6/2025, petugas berhasil mengidentifikasi satu nama yang patut dicurigai, yakni Tri Suyanda. Saat informasi menyebutkan bahwa tersangka berada di dalam rumahnya, tim langsung melakukan penggerebekan. Di hadapan Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan yang membuahkan hasil signifikan.
“Selain narkoba, petugas juga menyita satu unit handphone merek Oppo, satu buah tas hitam, serta alat-alat yang diduga digunakan untuk menimbang dan mengemas sabu,” terangnya.
Ketika diinterogasi di lokasi, Tri Suyanda mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia pun digelandang ke Mapolres Inhu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini, Tri Suyanda harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







