Pilihan +INDEKS
Polres Inhu Amankan Pelaku Tiga Pria Diduga Angkut Olahan dari Kawasan Hutan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Komitmen Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam memberantas praktik ilegal logging kembali membuahkan hasil.
Pada Kamis (26/6/2025), jajaran Satreskrim Polres Inhu berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu olahan hasil penebangan liar dari kawasan hutan, tepatnya di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (28/6) mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh dengan memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Pada pukul 16.00 WIB, petugas mendapati seorang pria bernama ESM Alias Munthe sedang mengendarai sepeda motor modifikasi yang mengangkut tumpukan kayu olahan ke pinggir jalan dari dalam kawasan hutan. Tanpa perlawanan, Munthe langsung diamankan oleh petugas dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan Munthe, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa: 166 keping kayu broti ukuran 7 cm x 2 cm x 400 cm, 13 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, serta 1 unit sepeda motor trondol yang telah dimodifikasi untuk mengangkut kayu.
Selang beberapa jam kemudian, pada pukul 20.00 WIB, tim kembali menemukan dua pria lainnya yang juga tengah mengangkut kayu olahan dari lokasi yang sama. Kedua pelaku diketahui bernama JKS alias Sagala dan AFS Alias Fauzi. Mereka juga menggunakan sepeda motor modifikasi dan telah menumpuk kayu hasil angkutan mereka di pinggir jalan.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku antara lain: 5 keping kayu broti ukuran 10 cm x 10 cm x 400 cm, 106 keping broti ukuran 7 cm x 5 cm x 400 cm, 22 keping papan ukuran 24 cm x 2 cm x 400 cm, dan 1 unit sepeda motor trondol hasil modifikasi.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Inhu dan dijerat dengan Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf a dan b Jo angka 2 huruf d dan e, serta Pasal 37 angka 13 poin ke-1 huruf b Jo angka 2 huruf e Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Ini adalah bentuk respons cepat dari Polres Inhu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta menjaga kelestarian kawasan hutan, terutama TNBT yang merupakan kawasan konservasi penting,” tegas Misran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak membiarkan praktik penebangan liar dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal logging di sekitarnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







