Pilihan +INDEKS
Polsek Mandau Ungkap Kasus Pelecehan Seksual Dengan Modus Pengobatan Penyakit Gaib
Mandau, TRANSMEDIARIAU. Com- Tampaknya kasus pelecehan seksual dengan modus pengobatan spiritual kembali mencuat di wilayah Mandau Kabupaten Bengkalis. Kali ini tersangka seorang pria berinisial RT (28) tega membiarkan istrinya, ST (20), menjadi korban pencabulan oleh ZM (42), seorang guru pengajian, yang sering disebut "tuan guru" dengan dalih pengobatan penyakit gaib sejenis santet.
Kasus asusila tersebut diungkap Kapolres Bengkalis diwakili Wakapolres Kompol. Anton didampingi Kapolsek Mandau Kompol. Primadona, Kasatreskrim AKP. Yohn Mabel, Kanitreskrim Iptu. Itsanudin Harahap, Kepala UPT PPA Mandau, serta perwakilan Camat dan Ketua LAMR Mandau, dan sejumlah pihak lainnya dalam konferensi pers yang digelar, Kamis (3/7).
Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi di kediaman pelaku ZM di Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau.lronisnya suami korban RR juga ikut terseret dalam kasus pelecehan ini.

Tersangka Pelaku kekerasan seksual terhadap korban ST ada dua orang, yakni suami korban sendiri, RR , dan ZM yang mengaku sebagai guru pengajian.
"Dalam keterangan tersangka, perbuatan pencabulan ini telah dilakukan sebanyak tiga kali,” ungkap Kompol Primadona.
Adapun modus yang digunakan cukup licik. Tersangka ZM mengaku bisa menyembuhkan si korban ST dari penyakit gaib seperti santet, dengan alibi adanya paku dan ulat dalam tubuh si korban. Persyaratan nya, si korban harus menjalani mandi taubat dan berhubungan intim layaknya suami istri. Dan lebih parahnya lagi, suami korban RT justru mengiyakan syarat dari ZM dan memaksa istrinya mengikuti permintaan sang “tuan guru”, bahkan turut membuka pakaian korban saat melakukan ritual mandi taubat tersebut. Kendati si korban menolak namun suami tetap memaksa.
Perbuatan keji itu akhirnya terbongkar setelah korban tak kunjung pulang ke rumah, hingga keluarganya mendatangi kediaman ZM. Di sanalah korban menceritakan kejadian sebenarnya, dan keluarga langsung melaporkan ke Polsek Mandau.
Tak butuh watu lama, Tim operasional Polsek Mandau bersama Unit Reskrim Polres Bengkalis bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
ZM dan RR saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolsek Mandau. Keduanya dikenakan pada Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 huruf (a) dan atau huruf (e) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat dengan hukuman paling lama 12 tahun.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







