Pilihan +INDEKS
Jual Pil Ekstasi di Kelurahan Pematang Reba, Dua Pelaku Ditangkap Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dua pria asal Kabupaten Inhu ditangkap usai kedapatan menyimpan dan hendak mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi yang dikenal dengan merek "lolypop", seberat total 11,42 gram.
Kedua pelaku yakni Apriono alias Apri (28), warga Kelurahan Air Molek I, Kecamatan Pasir Penyu dan Dika Afriantoni alias Dika (35), warga Desa Kuantan Babu, Kecamatan Rengat.
Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aiptu Misran, Selasa (29/7) mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan warga yang menyebut seringnya terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi di Jalan Rahmat, Pematang Reba. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif, hingga berhasil mengamankan salah satu pelaku saat hendak bertransaksi
"Tim berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam, 27/7/ 2025 sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Rahmat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu" kata Misran.
Dari tangan Apriono, petugas menemukan sebuah kotak rokok berisi 10 butir pil ekstasi warna hijau berlogo lolypop yang disimpan dalam saku celananya.
Dari interogasi singkat, ia mengaku masih menyimpan sisa ekstasi di rumah temannya yang tak jauh dari lokasi penangkapan.
Tim langsung bergerak dan memanggil ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan di rumah tersebut.
Di lokasi, ditemukan lagi 19 butir pil ekstasi dengan logo serupa dalam sebuah tas hitam yang diletakkan di lantai ruang keluarga.
Selain itu, polisi juga menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli narkotika.
“Setengah jam kemudian, pemilik rumah yang juga rekan Apriono, yakni Dika, tiba di lokasi dan langsung diamankan. Dalam pemeriksaan, Dika mengakui ikut membantu menjualkan pil ekstasi milik Apriono kepada pembeli,” tambah Misran.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Berita Lainnya +INDEKS
Pondok di Kebun Sawit Perusahaan Jadi Markas Sabu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Haram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aparat Polsek Seberida berhasil mengungkap praktik .
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.







