Pilihan +INDEKS
Markas Narkoba di Pondok Jalan Narasinga Rengat Digerebek Polisi, Dua Tersangka Diborgol
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penggerebekan dramatis kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Sebuah pondok yang diduga menjadi markas peredaran narkoba di Gang Fatimah, Jalan Narasinga, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, digerebek jajaran Satres Narkoba Polres Inhu pada Selasa (16/9/2025) sekira pukul 15.30 WIB.
Dalam operasi itu, dua orang tersangka berhasil diringkus beserta barang bukti sabu-sabu yang siap edar.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok di kawasan tersebut.
Tersangka pertama yang diamankan adalah Rosmedi alias Edi (52), warga Kampung Dagang, yang berperan sebagai pengedar. Dari tangannya, polisi menemukan barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat kotor 4,45 gram, dua pak plastik pembungkus, sendok pipet, satu unit ponsel Vivo warna biru, dompet bermotif catur, serta uang tunai Rp169 ribu.
Saat digerebek, Edi sempat berusaha membuang dompet berisi sabu ke bawah pondok, namun berhasil ditemukan oleh petugas.
Tak hanya sampai di situ, tim juga menangkap Syandrezy Eza alias Eza (42), seorang mantan guru yang dipecat terkait kasus yang sama warga Kampung Besar Kota, Rengat. Eza kedapatan membuang satu bungkus sabu seberat 0,16 gram tak jauh dari lokasi penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka Rosmedi.
“Dua tersangka tersebut sudah kita amankan bersama barang bukti. Keduanya terbukti positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine. Saat ini mereka masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu,” terang Misran.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya tidak main-main, bisa mencapai belasan tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Inhu dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting, karena peredaran narkoba ini bisa merusak generasi penerus. Polres Inhu berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Kasi Humas.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.







