Pilihan +INDEKS
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar Sabu di Kuala Cenaku, 13 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap perkara tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pelaku di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.
Sebanyak 13 paket sabu dengan berat kotor 10,81 gram beserta berbagai barang bukti lainnya berhasil diamankan.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kepala Seksi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, Kamis (5/2/26) menerangkan pelaku yang berhasil ditangkap adalah YY alias Yayan (37), seorang warga Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Hilir.
Pelaku yang bekerja sebagai petani ini ditetapkan sebagai tersangka dengan peran sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (1/2/26) sore bahwa di Jalan Lintas Rengat Tembilahan, Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku sering terjadi aktivitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Setelah menerima laporan, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut adalah tersangka Yayan.
Dari informasi diketahui bahwa tersangka akan melakukan transaksi pada hari Rabu (04/02/2026) sekira pukul 15.00 WIB. Tim penyidik segera melakukan tindakan pengamanan dan berhasil mengamankan tersangka.
Dalam penggeledahan ditemukan sebuah plastik pembungkus berukuran sedang di kantong celana depan sebelah kiri. Di dalam plastik tersebut terdapat 8 paket sabu yang dibalut dengan kertas putih, 5 paket sabu tambahan, serta 9 buah plastik pembungkus ukuran kecil.
Setelah dilakukan penimbangan, total berat kotor narkotika jenis sabu yang disita adalah 10,81 gram.
Selain narkotika, tim juga menyita berbagai barang bukti lainnya yang terkait dengan perkara, antara lain: 2 buah plastik pembungkus, 1 unit handphone warna abu-abu, 8 lembar kertas kecil warna putih, 1 helai celana pendek warna cream, 1 unit sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi BH 4473 OH, serta uang tunai berjumlah Rp225 ribu.
"Dalam penyidikan awal, Yayan mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan untuk dijual. Kini tersangka diamankan di Mapolres Inhu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," pungkas Misran.
Berita Lainnya +INDEKS
Polsek Peranap Berhasil Amankan Tiga Tersangka Narkoba Jenis Sabu di Desa Semelinang Tebing
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Polsek Peranap berhasil mengamankan tiga orang ters.
Polsek Peranap Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu di Baturijal Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Unit Reskrim Polsek Peranap berhasil mengamankan du.
Unit Reskrim Polsek Rengat Barat Ringkus Seorang Pria Pengedar Narkoba, 11,11 Gram Sabu Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankan seorang .
Polres Inhu Ciduk Pelaku Pelaku Narkoba di Terminal Gerbang Sari Pematang Reba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Diduga Bioskop Mini Di Mancy Duri Tempat Persetubuhan Anak Dibawah Umur
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Seperti yang sudah ramai diberitakan oleh pul.
IWO Inhu Laporkan Pencatutan Nama Wartawan Penerima Jatah PETI ke Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Kab.







