Pilihan +INDEKS
Polres Bengkalis terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Pere
Satreskoba Polres Bengkalis Amankan Pelaku Narkotika Jenis Sabu, Laporan 110 Terima Informasi Masyarakat
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Rabu – Tim Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.D.(49) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat melalui Laporan 110, yang disampaikan pada Selasa, 3 Februari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Indra Pahlawan, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K.,M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa laporan dari masyarakat yang masuk melalui Layanan Pengaduan 110 menjadi dasar dilakukannya penyelidikan lebih lanjut. Informasi yang diterima terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut, membuat pihak kepolisian segera menurunkan tim untuk melakukan pemantauan.
“Berdasarkan laporan 110 yang diterima, Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang sudah lama dicurigai.Pelaku berhasil diamankan saat berada di depan rumahnya, dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, serta sebuah handphone,” jelas Kasi Humas.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku I.D. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, yang didapatkan dari seorang pelaku lain, yakni R.D. (sudah tertangkap). Pelaku I.D. juga positif menggunakan Metamphetamine berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan petugas.
Kapolres Bengkalis menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam memberantas peredaran narkotika, dengan dukungan penuh dari masyarakat yang aktif melaporkan kejadian melalui Layanan 110.
“Polres Bengkalis terus menjalankan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,:"terang Juliandi Bazrah.
Setiap laporan yang diterima dari masyarakat melalui Layanan 110 akan langsung ditindaklanjuti. Jika terduga terbukti melanggar hukum, kami akan memprosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Kapolres.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini adalah:
* 1 (satu) plastik pack narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram
* 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru
Saat ini, penyidik Polres Bengkalis tengah melanjutkan proses pemeriksaan dan pengembangan kasus, dengan rencana tindak lanjut seperti gelar perkara, pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti narkotika, serta pemberkasan. **
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.







