Pilihan +INDEKS
Andi Nurbai: Terkait Pemberhentian dirinya Sebagai Anggota DPRD Kuansing PAN di 'Seret' ke Pengadilan
TRANSMEDIARIAU.COM, TELUKKUANTAN - Andi Nurbai telah mendaftarkan gugatannya terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri Rengat. Ia mengambil langkah tersebut karena tidak terima diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kuansing oleh PAN.
"Gugatan sudah didaftarkan hari ini di PN Rengat," ujar Andi Nurbai kepada, Jumat (3/8/2018) siang di Telukkuantan.
Menurut Andi, pemberhentian dirinya oleh partai berlambang matahari tersebut melanggar konstitusi. "Sebagai warga negara yang baik, kita menempuh jalur hukum."
"Lucu saja keputusan mahkamah partai ini. Saya tak pernah dipanggil, tak pernah disurati dan tak pernah disidang. Tiba-tiba keluar surat pemberhentian," papar Andi Nurbai.
Sementara itu, Komperensi, Ketua PAN Kuansing menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Andi Nurbai ke PN Rengat.
"Kita siap. Itu memang hak setiap warga negara dan kita hormati prosesnya. Silahkan digugat," ujar Komperensi secara terpisah.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, PAN mengajukan PAW terhadap Andi Nurbai dengan alasan melanggar aturan partai. Dimana, setiap anggota dewan punya kewajiban untuk iuran ke partai. ***
Sumber: goriau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Perkuat Kaderisasi, GAMKI Inhu Lantik Pengurus PAC Seberida
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Angkatan Muda Kristen.
Dukung Pelayanan Prima Peradilan, BRI Rengat Edukasi Layanan Perbankan di PN Rengat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - BRI Cabang Rengat menunjukkan komitmennya mendukung p.
Komite SMPN 5 Rengat Barat Apresiasi Respon Cepat Ketua DPRD Inhu Timbun Bahu Jalan Sekolah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PAC GAMKI Batang Cenaku Resmi Terbentuk, Daniel Purba Dipercaya Jadi Ketua
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Angka.





