Pilihan +INDEKS
Wajib CPNS 2018 Tahu, Inilah Nilai Ambang Batas Ditentukan Menpan RB

TRANSMEDIARIAU.COM, JAKARTA - Pendaftaran tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018 resmi dibuka secara daring pada 19 September mendatang.
Sistem pendaftaran itu dilakukan secara terintegrasi melalui portal nasional Badan Kepegawaian Negara via https://sscn.bkn.go.id. Selanjutnya proses seleksi CPNS 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), lalu dilanjutkan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) harus dilalui oleh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi. Seperti tahun lalu, pelaksanaan SKD CPNS tahun 2018 ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dan kelulusan menggunakan nilai ambang batas (passing grade)," ujar Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Senin (10/9).
Ia mengatakan dalam seleksi CPNS 2018, nilai SKD memiliki bobot 40 persen sementara SKB bobotnya 60 persen.
Untuk SKD , sambung Setiawan, peserta harus mengerjakan 100 soal yang terdiri dari soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.
TKW adalah alat ukur untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Ini mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar," ujar Setiawan.
Kemudian TIU untuk menilai intelegensia peserta seleksi dalam kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan. Selain itu, kemampuan numerik, atau kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan di antara angka-angka.
Kelompok soal ketiga adalah Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Soal-soal dalam kelompok soal ini mencakup hal-hal terkait dengan pelayanan publik, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, jejaring kerja, integritas diri, semangat berprestasi.
Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan, peserta SKD harus melampaui nilai ambang batas (passing grade).
"Passing grade bagi peserta SKD dari kelompok pelamar jalur umum sama seperti tahun lalu, yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK," ujar Setiawan.
Passing Grade itu, sambung Setiawan, seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.***
Sumber: merdeka.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.