Pilihan +INDEKS
DPRD Inhil: Terkait Penyegelan Secara Sepihak, Sekolah Negeri 006 Keteman Menyalahi Undang-Undang
TRANSMEDIARIAU.COM, TEMBILAHAN - Terkait Sengketa lahan yang berbuntut kepada penyegelan Sekolah Dasar Negeri 006 Tagaraja Kecamatan Kateman mendapat perhatian serius dari pihak Pemda Inhil dan DPRD Inhil.
Masalah itu dibahas Komisi IV DPRD Inhil dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil, Selasa 18/10/2018 dengan menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
"Jika ada pihak yang merasa haknya diganggu, seharusnya digugat melalui proses hukum, jangan menyegel secara sepihak. Jika sengketa, maka yang berhak melakukan segel itu pihak pengadilan yang memutuskan," ujar Herwanissitas.
Ditegaskan Sekretaris Komisi IV, Herwanissitas di dalam RDP bahwa penyegelan SDN 006 tersebut merupakan hal yang dianggap melanggar hukum, karena menghalang- halangi proses belajar yang telah dijamin oleh undang-undang.
"Silakan ambil jalur hukum, tapi jangan lakukan penyegelan sepihak, ini yang melanggar hukum," tambahnya.
Dikatakan Sitas, sapaan akrabnya, kasus ini akan menjadi perhatian pemerintah daerah karena menyangkut wajib belajar 9 tahun yang diselenggarakan pemerintah.
Lanjutnya, pihak DPRD dan pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan merencanakan akan turun ke lapangan untuk menelusuri asal muasal dari kepemilikan lahan tersebut.
Editor: ucuirul
Berita Lainnya +INDEKS
Mahasiswa KKN-T ITB Indragiri Wujudkan Peta Desa untuk Tingkatkan Akses Informasi Wilayah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
SDN 002 Selayar Adakan Khataman Al-Qur’an Perdana, Dirangkai Halal Bihalal.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Selayar menggelar .
KEGIATAN BULAN K3 NASIONAL TINGKAT PROVINSI RIAU TAHUN 2026 Digelar di PTPN IV Regional III, K SPSI Turut Ambil Peran Aktif
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU. COM - Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehat.
Ancaman radikalisme di era digital dan pencegahan tindakan bullying pada anak panti asuhan Al-muzzaki Kota Pekanbaru
TRANSMEDIARIAU.COM - Sejumlah 7 orang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Riau te.







