Pilihan +INDEKS
Kepolisian Inhil, Berhasil Amankan 2 Pelaku Karhutla yang jadi Perhatian Nasional
TRANSMEDIARIAU.COM, Pada hari Senin, tanggal 03 Oktober 2018, pukul 09.30 WIB, di Lobby Mapolres Inhil, telah dilaksanakan kegiatan Press Conference tindak pidana di Bidang pengelolaan lingkungan hidup yaitu setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Inhil AKBP Cristian Rony Putra S.I.K., M.H, Kabag Ops Polres Inhil Kompol Maison, Kabag Sumda Polres Inhil, Kompol James Sabrani S.H., M.H, Kabag Ren Polres Inhil, SaNgkut Suryadiningrat, S.Sos., M.Si, Kapolsek Tempuling AKP. Suwernedi, Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP. Bachtiar, S.H, Kasat Sabhara Polres Inhil AKP. Sutono, Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Inhil IPTU Agus Susanto, Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Inhil IPDA Ridwan, SH, Wartawan dari Media Cetak, Online dan Televisi di Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan Press Conference yang diadakan ini, bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, terutama lewat media, tentang keberhasilan Polres Indragiri dalam mengungkap kasus yang menjadi perhatian Nasional, Diharapkan dengan penangkapan ini akan memberi efek jera kepada para pelaku lain. 03/10/18.
Dalam Press Conference Kapolres menyampaikan kronologis singkat penangkapan terhadap 2 (Dua) Pelaku Tindak Pidana Karhutla di Kecamatan Tempuling yang membuka lahan dengan cara membakar di Parit 2 Jalam Bandara, Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Titik Kordinat Hot Spot LONG : 102.8240
LAT : -0.4369.
Waktu Kejadian, Pada Hari Senin tanggal 01 Oktober 2018 sekipukul 14.00 WIB dengan Barang Bukti: satu Buah Korek Api Gas satu Buah Potongan kayu bekas terbakar.
Pelaku Sdr. NM, 30 Tahun, Petani, Alamat KM Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Kab Inhil Sdr. UM, 50 Tahun, Petani, Alamat KM 05 Desa Bagan Jaya, Kec-'agan Enok, Kab Inhil.
Dalam Kesempatan tersebut Kapolres Inhil beserta Polsek Jajaran menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Selanjutnya Kapolres Inhil akan memberikan Reward kepada Personil Polres Inhil beserta Polsek Jajaran yang berhasil menangkap Pelaku Tindak Pidana di Bidang Pengelolahan Lingkungan Hidup yaitu setiap orang dilarang Membuka Lahan dengan cara Membakar.
Kegiatan Press Conference selesai pukul 10.00 Wib, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan terkendali.
Atas tindakan dua tersangka tersebut di kenakan Pasal 108 UU RI no 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan hukuman 3 sampai 10 tahun penajara dan denda 10 Milyar.
Editor: ucuirul
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







