Pilihan +INDEKS
Ingat!!! Pileg 2019, Partai Hanya Boleh Pasang 5 Baliho Tiap Desa

TRANSMEDIARIAU.COM, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, untuk memperhatikan rasa keadilan, maka pemasangan baliho politik di setiap desa hanya dibolehkan 5 buah baliho.
"Ini mempertimbangkan rasa keadilan. Jadi, dalam Peraturan KPU (PKPU) diatur bahwa baliho kampanye hanya boleh dipasang 5 buah per desa per partai," kata Rusidi.
Rusidi melanjutkan, mengenai pemasangan spanduk diatur dalam PKPU hanya boleh dipasang 10 buah per partai per desa.
Rusidi menambahkan, partai politik bisa saja mensiasatinya karena jumlah baliho dan spanduk yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK) ini terbatas. Partai diperbolehkan menambahkan baliho atau spanduk citra diri calon legislatif (Caleg). Akan tetapi dalam citra diri tersebut tidak boleh menampilkan logo dan nomor urut partai.
"Silahkan saja kalau mau menambahkan citra diri di luar APK. Tapi tidak boleh menampilkan logo dan nomor urut partai. Jadi, hanya boleh menampilkan foto saja, atau nama dan nomor urut. Tidak boleh keduanya," tukasnya.***
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya +INDEKS
Bandel! Rumah Biliar di Pekanbaru Masih Beroperasi di Hari ke-6 Ramadan
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah larangan yang telah dikeluarkan oleh K.
Unit Lantas Polsek Singingi Hilir Respon Cepat Atasi Kemacetan di Jalan Lintas Desa Sungai Paku
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Unit Lalu Lintas (Lantas) Polsek Singingi Hilir .
Seorang Mahasiswa di Inhu Ditemukan Tewas Gantung Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang laki-laki ditemu.
Tak Butuh Waktu Lama, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan IRT di Teluk Nayang
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Tak butuh waktu lama dan cukup satu jam saja, .
Kampung Tanjung Dua Peringati Isra' Mi'raj dengan Membaca Hikayat Nabi Muhammad SAW.
TRANSMEDIARIAU.COM, Lingga - Masyarakat Kampung Tanjung Dua desa Selayar Kecamat.
Setelah Tiga Hari, Mahasiswa UIN Suska Pekanbaru yang Tenggelam di Sungai Gansal Akhirnya Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Setelah tiga hari berj.