Pilihan +INDEKS
Ingat!!! Pileg 2019, Partai Hanya Boleh Pasang 5 Baliho Tiap Desa
TRANSMEDIARIAU.COM, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, mengatakan, untuk memperhatikan rasa keadilan, maka pemasangan baliho politik di setiap desa hanya dibolehkan 5 buah baliho.
"Ini mempertimbangkan rasa keadilan. Jadi, dalam Peraturan KPU (PKPU) diatur bahwa baliho kampanye hanya boleh dipasang 5 buah per desa per partai," kata Rusidi.
Rusidi melanjutkan, mengenai pemasangan spanduk diatur dalam PKPU hanya boleh dipasang 10 buah per partai per desa.
Rusidi menambahkan, partai politik bisa saja mensiasatinya karena jumlah baliho dan spanduk yang masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK) ini terbatas. Partai diperbolehkan menambahkan baliho atau spanduk citra diri calon legislatif (Caleg). Akan tetapi dalam citra diri tersebut tidak boleh menampilkan logo dan nomor urut partai.
"Silahkan saja kalau mau menambahkan citra diri di luar APK. Tapi tidak boleh menampilkan logo dan nomor urut partai. Jadi, hanya boleh menampilkan foto saja, atau nama dan nomor urut. Tidak boleh keduanya," tukasnya.***
Sumber: cakaplah.com
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







