Pilihan +INDEKS
Akibat Cabul Anak Kandung Sendiri, Warga Bengkalis ini Dituntut 20 Tahun Penjara
TRANSMEDIARIAU.COM, JA Bin Karnaen (47) terdakwa kasus pencabulan anak kandungnya sendiri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis selama 20 tahun penjara.
Sidang tertutup tersebut digelar di Pengadilan Negeri, Selasa (13/11/2018) dipimpin Majelis Hakim Zia Uljannah didampingi dua Hakim anggota Aulia Fhatma Whidola dan Wimmi D Simarmata. Sedangkan dari pihak JPU Irvan Rahmadani Prayogo SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Irvan Prayogo menyampaikan bahwa terdakwa JA (47) diduga bersalah dengan melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dilakukan oleh orang tua.
"Kita dari JPU menuntut terdakwa JA selama 20 tahun kurungan penjara," ungkap Irvan.
Diutarakan Irvan lagi, terdakwa JA juga dikenakan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76 huruf D undang undang republik indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
''JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa JA selama 20 tahun. Dengan perintah terdakwa ditahan dan denda 5 miliar subsider 6 bulan kurungan," ungkapnya. ***
Sumber: GoRiau.com
Berita Lainnya +INDEKS
Pemuda Peduli Inhu Gelar Aksi Damai ke Kejari Inhu, Tuntut Pengembalian Lahan Sitaan PKH
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Warga Keluhkan Dugaan Praktik Judi Togel di Dua Kecamatan di Inhu, Polres Inhu Diharap Tindak Lanjuti
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Dituduh Pelakor dan Lonte di Depan Umum, Warga Rengat akan Tempuh Jalur Hukum
Foto: NH alias Butet saat melabrak Cha dan memaki maki di depan umum. .
GAMKI Audiensi ke Kantah Inhu, Bahas Pendaftaran Tanah dan Kepastian Hukum Atas Hak Milik
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
BRI Rengat Hadiri Syukuran Bhayangkara ke-80 Polres Inhu, Komitmen Dukung Ekonomi Daerah
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.





