Pilihan +INDEKS
Datangi Polda Metro, Eggi Sudjana Terima Kasih Jadi Tersangka
TRANSMEDIARIAU.COM - Tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Pantauan yang kami lansir dari CNNIndonesia.com, Eggi tiba sekitar pukul 16.36 WIB dengan didampingi tim kuasa hukumnya. Eggi tampak mengenakan baju putih serta peci.
Sebelum masuk ke ruang penyidikan, Eggi sempat mengatakan bahwa dirinya berterima kasih telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tinjauan spiritual saya malah terima kasih jadi tersangka ini, kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry poin supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," kata Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Eggi mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan pada hari ini. Ia mengaku hanya membawa alquran saja.
"(Persiapan pemeriksaan) Ya bawa alquran aja nih," ujarnya.
Semula Eggi dijadwalkan untuk diperiksa pada pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, kuasa hukumnya, Damai Hari Lubis kliennya tak bisa hadir memenuhi panggilan.
Damai beralasan pihaknya masih menunggu hasil gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Diketahui, gugatan praperadilan itu telah diajukan pada Jumat (10/5) lalu.
"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya, ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak," kata Damai di Polda Metro Jaya, Senin (13/5) pagi tadi.
Menurut kuasa hukum Eggi lainnya, Pitra Romadoni setidaknya ada 25 hal yang diajukan dalam gugatan tersebut. Pitra menjelaskan secara garis besar pihaknya menggugat perubahan jeratan pasal yang dikenakan pada Eggi.
Pitra mengatakan semula laporan polisi yang dibuat oleh Suriyanto menggunakan pasal 160 KUHPidana, tapi pasal tersebut justru berubah menjadi Pasal 107 dan Eggi langsung dikenakan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan).
Polisi menetapkan Eggi Sudjana tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan Eggi sebagai tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Selain itu, dasar penetapan tersangka juga pada bukti permulaan, yang terdiri dari keterangan saksi, video hingga pemberitaan di media online.
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5).
Sumber: CNNindonesia.com | Editor : bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







