Pilihan +INDEKS
Duta Besar Paranormal Asia Menyerukan Tolak People Power
TRANSMEDIARIAU.COM- Situasi politik dalam negeri masa ini juga menjadi perhatian masyarakat sampai ke pelosok negeri.
Dalam pertemuan singkat awak media bersama Duta Besar Paranormal Asia Suhu FE Muhlasin Msp, Rabu (15/5/2019), kemarin, dia menyerukan kepada masyarakat Indonesia untuk menolak people power dan kedaulatan rakyat.
"Berdasarkan, kita adalah negara hukum, bukan negara istima bukan sebaliknya negara istima," tukas Muhlasin.
Terkait ajakan people power atau kedaulatan rakyat, Suhu FE Muhlasin lebih menginginkan semua pihak untuk colling down dan mempercayakan hasil rekapitulasi suara kepada KPU RI.
"Indonesia adalah negara hukum, bukan negara adu keberanian dan bukan negara adu fitnah, Jayalah Indonesiaku," tuturnya lagi.
Dia juga menjelaskan, Pasal 104 KUHP berbunyi, "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".(***)
Berita Lainnya +INDEKS
Ketua KTS Bente Luruskan Informasi, Tegaskan Proses Kesepakatan Sedang Berjalan
TRANSMEDIARIAU.COM - Warga Desa Bente yang terdampak akibat aktivitas replanting.
Lakalantas di Desa Parit I, Innova Reborn Diduga Hantam Mobil Dinas Wakil Ketua II DPRD Bengkalis
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - "Hati-hati, Kecelakaan mengintai anda ka.
Breaking News: Pasar Peranap Terbakar, Kobaran Api Picu Kepanikan Warga
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Suasana tenang di kawasan Pasar Peranap mendadak mence.
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.







