Pilihan +INDEKS
Kades Pedekik Segera Jalani Sidang di PN Bengkalis,Diduga Cabuli ABG
TRANSMEDIARIAU.COM - Kepala Desa (Kades) Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Jan alias Kijan (53) segera menjalani proses persidangan di pengadilan negeri (PN) Bengkalis menyusul diduga terlibat dugaan pencabulan terhadap pelajar yang masih ABG berumur 15 tahun.
Sebelumnya berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak penyidik kepolisian dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Oknum Kades dan barang bukti kasus itu, selanjutnya diserahkan JPU ke PN Bengkalis untuk segera diadili.
Demikian diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bengkalis Iwan Roy Charles, SH didampingi JPU Eriza Susila, SH kepada sejumlah awak media, Kamis (13/6/19).
"Perkara oknum Kades sudah kita limpahkan ke PN untuk segera di sidangkan dua hari yang lalu. Perkiraan kita pekan depan sudah menjalani persidangan," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan Jan, Kepala Padekik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukannya. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim melakukan gelar perkara dari penyelidikan yang dilakukan.
Hasil gelar perkara Satreskrim menetapkan Jan, Kades Padekik sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Pencabulan dilakukan oknum Kades ini pertama kali dilakukan kepada korbannya bernisial BS (15) pada Desember tahun lalu. Jan awalnya menghubungi korban dengan modus akan membantu pengurusan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Ketika korban dihubungi Jan dia meminta untuk bertemu korban. Saat bertemu korban dibawa jalan-jalan dengan menggunakan roda empat milik Jan.
Tidak dapat mengelakkan nafsu birahinya, Jan melakukan rayuan kepada korban. Saat itulah terjadi pencabulan terhadap korban.
Bahkan korban diberikan uang setelah dicabuli tersebut. Selain itu oknum Kades ini juga memberikan bantuan kepada keluarga korban demi menutupi perbuatannya.
Tidak hanya sampai disitu, ternyata perbuatan cabul tersebut tidak hanya dilakukan sekali. Tersangka J terus melakukan perbuatan tersebut beberapa kali dan akhirnya diketahui orang tua korban pada Januari.
Tidak terima perlakuan cabul dilakukan terhadap anaknya Ibu korban MAH langsung melaporkan perbuatan tersangka ke Mapolres Bengkalis.
Akibat perbuatan ini Jan terancam hukuman penjara di atas lima tahun, dijerat dengan Pasal 82 Junto Pasal 76 Huruf e Undang-undang Nomor 35/2014tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.***
Sumber: Riauterkini.com | Editor : bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







