Pilihan +INDEKS
Satpol PP Pekanbaru Segel Satu Bangunan di Jalan Sudirman
TRANSMEDIARIAU.COM - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Agus Pramono menyatakan bahwa tadi malam (19/6/2019) pasukannya melakukan penyegelan bangunan yang berada di Jalan Soedirman - Pekanbaru. Tepatnya diseberang rumah sakit Awal Bros.
Penyegelan bangunan berbentuk ruko itu karena pemilik bangunan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemko Pekanbaru.
"Benar, tadi malam kami telah menyegel satu ruko dijalan Soedirman. Itu karena mereka membangun tanpa izin," jelas Agus Pramono kepada Wartawan, Kamis (20/6/2019).
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi dan izin mendirikan bangunan di Kota Pekanbaru. Menyatakan bahwa setiap warga diwajibkan mengurus izin untuk membangun terlebih dahulu sebelum mendirikan bangunannya.
"Otomatis mereka yang mengabaikan peraturan ini proses membangun ya akan kami hentikan dengan melakukan penyegelan. Dan kita minta mereka mengurus IMB mereka," ujar Agus.
Untuk kasus bangunan yang kami segel, mereka wajib mengurus izi dulu. Jika tidak bangunan akan terus kami segel dan dilarang untuk melanjutkan bangunannya.
Sumber: Riauterkini.com | Editor : bbc
Berita Lainnya +INDEKS
Petani di Batang Gansal Ditemukan Meninggal di Belakang Warung, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Warga Desa Talang Lakat, Kecamatan Batang Gansal, d.
Lakalantas di Peranap, Tabrak Dump Truk 2 Pelajar Meninggal Dunia
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang melibatkan.
Warga Pantai Solop Kecewa, Imbauan Pemerintah yang Berlebihan, Dinilai Picu Anjloknya Kunjungan Wisata
TRANSMEDIARIAU.COM – Masyarakat Pantai Solop, Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mand.





