Pilihan +INDEKS
Kain Hitam Besar Masih Menutupi logo KPK di Gedung Merah Putih
TRANSMEDIARIAU.COM- Kain hitam besar masih menutupi logo KPK di gedung merah putih. Keberadaan kain hitam ini merupakan bentuk protes terkait rencana revisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang bakal dilakukan DPR.
Saat Wartawan melakukan pemantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019), kain hitam tersebut terlihat menutup empat logo KPK yang berada di bagian depan gedung. Ketiga logo itu berada di sisi tengah depan gedung, sisi tengah atas gedung, serta sisi kiri dan kanan gedung.
Selain itu, terlihat juga sejumlah karangan bunga yang berada di halaman depan gedung KPK. Karangan bunga itu antara lain bertuliskan 'Turut Berduka Cita Atas Akan Terbunuhnya Independensi KPK', 'Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya KPK 2003-2019', 'Ya Tuhan Lindungilah Bangsa Ini' hingga 'Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk Di mana Presiden Kami?'.
Kembali soal kain hitam penutup logo KPK, kain ini sudah dipasang sejak Minggu (8/9). Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan logo tersebut bakal tetap ditutup sampai rencana revisi UU KPK dicabut oleh DPR.
"Tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (8/9).
Rencana revisi UU KPK ini disepakati seluruh frasi di DPR dalam rapat paripurna, Kamis (5/9). Kesepakatan DPR itu langsung dikritik berbagai pihak karena menilai isi draf revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut setidaknya ada sembilan poin draf revisi yang bakal memperlemah KPK. Berikut poin-poinya:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.***
Editor: Bubo
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







