Pilihan +INDEKS
Jika Revisi UU KPK Disahkan, UII Siap Ajukan Mosi Tak Percaya ke Jokowi
TRANSMEDIARIAU.COM- Universitas Islam Indonesia (UII) akan mengajukan mosi tak percaya apabila rancangan revisi UU KPK disahkan. UII berencana melayangkan mosi tak percaya kepada semua pihak yang terlibat pengesahan RUU KPK, tak terkecuali ke Presiden Jokowi.
"Kalau ini (rancangan revisi UU KPK) tetap diteruskan, kami akan melakukan mosi tidak percaya kepada siapa pun pihak-pihak yang mendukung adanya revisi ini, siapa pun yang mendukung, maka kami akan melakukan mosi tidak percaya," ujar Dekan Fakultas Hukum UII Abdul Jamil.
Hal ini disampaikan Abdul Jamil dalam konferensi pers pembacaan pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK di kampus UII, Jalan Cik Di Tiro Nomor 1, Terban, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Kamis (12/9/2019).
Artinya apa? Kalau mosi tidak percaya ini nanti kita gulirkan, nanti kami akan sebarkan kepada yang lain, bahwa kami tidak percaya lagi kepada pihak-pihak yang telah mendukung adanya revisi undang-undang ini (termasuk ke Presiden Jokowi)," tuturnya.
Tak hanya akan mengeluarkan mosi tak percaya, UII juga akan menempuh jalur hukum melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila kalangan legislatif dan eksekutif mengesahkan rancangan revisi UU KPK tersebut.
"Kalau nanti sudah jadi (revisi UU KPK disahkan), kalau misalnya kok sampai ini tetap diundangkan, kan berarti menjadi undang-undang. Kalau menjadi undang-undang, upaya kami akan melakukan judicial review, itu upaya kami," tegasnya.
Namun, sebelum hal itu terjadi, pihaknya berharap revisi UU KPK dibatalkan. Untuk itu, UII akan mengirimkan surat berisi pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK, termasuk pion-poin telaah UII atas draf rancangan revisi UU KPK.
"Tetapi, sebelumnya, tetap surat ini akan kita sampaikan kepada Presiden supaya Presiden tetap menolak (revisi UU KPK), meskipun ada pembahasan. Artinya, Presiden supaya menepati janjinya atas penguatan terhadap KPK," pungkas Jamil.
Berikut isi pernyataan sikap UII terhadap revisi UU KPK:
1. Sivitas akademika UII menyatakan menolak segala bentuk upaya pelemahan terhadap KPK, termasuk menolak RUU KPK inisiatif DPR.
2. Mendesak DPR membatalkan revisi Undang-Undang KPK.
3. Menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji untuk melakukan penguatan KPK dalam rangka mewujudkan Indonesia bebas KKN.
4. Apabila rencana revisi ini tetap dilaksanakan, maka kami menyatakan mosi tidak percaya kepada siapa pun pihak yang terlibat dalam pengesahan RUU tersebut.***
Editor : Bubo
Berita Lainnya +INDEKS
Kantor Camat Enok Ludes Terbakar, Diduga Akibat Arus Pendek
TRANSMEDIARIAU.COM - Gedung Kantor Camat Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, hangus.
Dua Dekade Terjebak: Mengapa Jalan di Inhil Selalu Rusak Lagi?
TRANSMEDIARIAU.COM - Selama dua dekade, masyarakat Indragiri Hilir (Inhil) hanya.
Klarifikasi PT. Oscar Investama: Semua Tahapan HGU Telah Sesuai Regulasi Pemerintah
TRANSMEDIARIAU.COM - Berdasarkan pemberitaan tentang proses permohonan HGU PT. O.
Sakit Tumor dan Hidup Serba Terbatas, Nurjanah Butuh Uluran Tangan untuk Sembuh
TRANSMEDIARIAU.COM - Di tengah masa remaja yang seharusnya diisi dengan belajar .
Video Viral MTsN Tembilahan, Disesalkan Banyak Pihak, Kepsek MTsN Lakukan Klarifikasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Beredarnya video “guru tampar siswa” dan pemberitaan ya.
Tangis Pedagang Iringi Kebakaran Pasar Induk Tembilahan: Habis Semua Dagangan Kami…
TRANSMEDIARIAU.COM - Kebakaran hebat kembali melanda Pasar Induk Tembilahan. Seb.







