Pilihan +INDEKS
Galery
Syarat Membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri SIPB Mandiri di DPMPTSP Inhil

TRANSMEDIARIAU.COM - Surat izin praktik adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh seorang perawat sebelum memulai praktik di sebuah lembaga atau instansi kesehatan. Surat izin praktik ini berisi informasi mengenai identitas bidan kualifikasi, dan tempat praktik.
Tapi masih banyak teman-teman kebidanan yang bingung dan bertanya-tanya tentang praktik keperawatan mandiri, apa saja syaratnya, bagaimana mengurus izinnya, apa saja yang harus dipersiapkan, nanti setelah ada kliniknya, apa yang boleh dilakukan, apa kewenangan bidan, dan lain sebagainya.
Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan untuk membuat Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri) di Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau. 06/05/23
Surat Izin Praktik Bidan Mandiri (SIPB Mandiri)
Persyaratan Administrasi (2 rangkap).
1. Permohonan bermaterai.

2. Fotokopi e-KTP

3.Pasfoto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

4. Fotocopy ijazah yang dilegalisir (legalisir asli/basah);

5. Fotocopy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan. Indonesia (MTKI) Provinsi

6.Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin paktik

8. Rekomendasi dari Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pukesmas setempat

9. Melampirkan fotocopy SIPB pertama untuk Permohonan SIPB kedua

10. Surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaierai

11. Surat Pernyataan kesanggupan melayani inisia menyusui dini dan asi eksklusif bermaterai

12. Surat pernyataan sanggup tunduk dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sanggup dikenakan saksi bermaterai

13. Surat pernyataan jam praktik mandiri (bagi bidan desa) bermaterai

14. Surat dari pimpinan faskes yang menyatakan tidak keberatan tenaga bidan untuk praktik mandir

15. Bukti Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama

Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis, Waktu penyelesaian 5 (lima) hari kerja setelahp ersyaratan dinyatakan lengkap dan benar.

(Galery)
Berita Lainnya +INDEKS
Kisah Sukses Koptan Lansia Beternak Bebek Binaan CSR PT TPP di Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di sudut kecil Desa Mekar Sari Kecamatan Lirik Kabupa.
Polres Inhil Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Tahap 1
INHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Kabupaten Indragri Hilir (Inhil) mengikuti Pa.
Polda Riau Panen Jagung 156,6 Ton
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Polda Riau menggelar panen raya jagung pipil tah.
Sambu Group Tetap Beroperasi dan Cari Solusi, Di Tengah Ketidakpastian Pasokan Kelapa
TRABSMEDIARIAU.COM -Pada awal tahun 2025, Sambu Group dengan sangat terpaksa mel.
Dukung Program Presiden Prabowo, Polres Rohil bersama Forkopimda Tanam Jagung Serentak
ROHIL, TRANSMEDIARIAU.COM - Polres Rohil bersama Forkompinda menggelar penanaman.
Resmikan Koperasi Berbenah Sejahtera Bersama, Pesan H. Lis Darmansyah : Berikan Kontribusi Perekonomian Tanjungpinang Lebih Baik.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Wali Kota Terpilih Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH .