Pilihan +INDEKS
Kasus Dugaan Korupsi di DPRD Riau, Polisi Sita 4 Apartemen
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Empat unit apartemen senilai Rp2 miliar lebih disita Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana korupsi perjalanan fiktif di DPRD Riau.
"Dari empat unit apartemen yang kami sita, pemiliknya, Muflihun, Mira Susanti, Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan," kata Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Rabu (4/12).
Dugaan korupsi perjalanan fiktif di Setwan DPRD Riau, sampai saat ini masih terus berjalan. Saat ini pihaknya telah melakukan upaya paksa dengan melakulan penyitaan terhadap aset yang diduga hasil dari kejahatan.
"Pertama, kemarin kami sudah menyita rumah di Jalan Banda Aceh, dan empat unit apartemen yang ada di Citra Plaza Nagoya Batam," ujarnya.
Selain itu, Ditreskrimsus akan berangkat ke beberapa daerah untuk melakukan penyitaan aset yang disembunyikan dengan menggunakan nama orang lain.
"Ada didaerah Padang aset yang disembunyikan menggunakan nama orang lain," ungkapnya.
Untuk BPKP, saat ini masih melakukan verivikasi, setelah selesai maka akan dilakulan ekspos.
"BPKP masih lakukan verifikasi, setelah itu kita lakukan ekspos dan menunggu perhitungan BPKP. Aset yang kita sita ada barang mewah, rekening yang kita blokir dalam penegakan hukum di Setwan," jelasnya.
Nasriadi menyebut, ada nama-nama yang tidak bisa ia sebutkan yang dekat dengan calon tersangka. Nama-nama itu diduga menerima aliran dana yang digunaakn untuk membeli aset.
"Ada beberapa nama yang tidak bisa saya sebutkan, kita cek perolehannya sama persis pada saat terjadi dugaan korupsi tersebut, nama-nama itu adalah dekat dengan calon tersangka, dan orang-orang menerima transfer dan uang itu dibeli untuk membeli aset," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Riau sejak 2023.
Penyelidikan dilakukan setelah adanya dugaan korupsi terkait perjalanan dinas pegawai yang melibatkan sejumlah saksi, mulai dari pegawai hingga pihak maskapai.
Pemeriksaan terhadap Muflihun sebagai saksi pada 12 Juli 2024 lalu mengarah pada peningkatan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Polisi juga menemukan adanya lebih dari 35 ribu tiket pesawat yang diduga fiktif dalam proses penyelidikan ini. Bahkan, dalam penggeledahan di Kantor DPRD Riau, penyidik memerlukan waktu hingga satu minggu untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan. (Mawan)
Berita Lainnya +INDEKS
Oknum PNS PUPR Pemkab Inhu Terlibat Narkoba, Ini Keterangan Polisi
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU -Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas.
Kasus Cabul, Polres Inhu Kembali Ringkus Tiga Pelaku, Dua Buron dan Diminta Menyerahkan Diri
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU .
Supir Bus Antar Provinsi Kedapatan Bawa Sabu saat Pengecekan Kesehatan oleh Satlantas Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Upaya Polres Indragiri Hulu (Inhu) dalam menjamin kes.
Ngamuk karena Dilaporkan ke Istrinya, Pria di Batang Gansal Tebas Wajah Korban
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aksi penganiayaan brutal terjadi di wilayah Kecamat.
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.







