Pilihan +INDEKS
TANJUNGPINANG,KEPRI
Pulihkan Kerugian Negara, Kejari Tanjungpinang Eksekusi Uang 663 Juta Rupiah dari Tiga Terpidana Koruptor.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang yang dipimpin Plt Kajari Atik Rusmiaty Ambarsari, SH, MH melalui bidang tindak pidana khusus (Pidsus) menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari tiga terpidana korupsi berbeda dengan total Rp.663.950.000, Rabu (15-01-2025)
Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH saat Press conference didampingi Kasi Pidsus, Roy Huffington Harahap SH, MH dan Kasi Intel, Senopati SH, MH dikantornya, Jl. Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang menjelaskan, bahwa pengembalian uang korupsi dimaksud Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.8213/PID.SUS/2024 tertanggal 16 Desember 2024 dan Putusan No.4966K/PID.SUS/2024 Tanggal 19 September 2024
" Eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.650.000.000 ini sebagai uang pengganti pada perkara tindak pidana korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut dompak Tanjungpinang tahap VI dengan menggunakan anggaran APBN tahun 2015 yang dilaksanakan oleh kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas II Tanjungpinang atas nama Terpidana Muhammad Noor Ichsan " ungkapnya,
Kemudian lanjutnya, eksekusi terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp.9.000.000, sebagai uang pengganti kerugian negara atas nama terpidana Muhammad Shandy Qhunaifi, dan sejumlah uang senilai Rp.4.950.000 merupakan sebagai uang rampasan atas nama terpidana Tri Wahyu Widadi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Kegiatan Belanja Hibah Pemerintah Provinsi kepulauan Riau yang menggunakan dana APBD tahun anggaran 2020.
" Hal ini dilakukan Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4966 K/Pid.Sus/2024 tanggal 19 September 2024 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT – 1401/L.10/Fuh.1/10/2024 tanggal 31 Oktober 2024 " jelasnya.
Dikesempatan itu, Atik juga menegaskan bahwa langkah eksekusi ini merupakan bagian dari upaya menegakkan hukum dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan dan eksekusi ini merupakan komitmen Kejari untuk menuntaskan kasus korupsi di Tanjungpinang.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap SH MH menambahkan, atas pengembalian uang korupsi dari tiga terpidana tersebut, pihaknya akan langsung menyetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang.
" Uang sejumlah Rp.663.950.000 ini, langsung kita serahkan ke pihak Bank Mandiri " tutup Roy .
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







