Pilihan +INDEKS
TANJUNGPINANG, KEPRI.
Bobol Rumah dan Lakukan Pencurian, Dua Pria di Ringkus Polsek Tanjungpinang Kota.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Polsek Tanjungpinang Kota berhasil menangkap 2 orang tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan penadah berinisial A dan S.
Kedua pelaku ini diamankan Polisi atas laporan dari korban seorang warga Kampung Bugis Kota Tanjungpinang.
" Kedua pelaku merupakan pria, sedangkan korban dari pencurian adalah 1 orang perempuan, disebuah kontrakan di kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, " ucap
Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Missyamsu Alson, Senin pagi (20-01-2025).
Dalam Keteranganya , Alson menjelaskan modus operandi tersangka (S) memasuki rumah korban dengan cara mencongkel dan merusak pintu pada rumah kontrakan korban, dengan menggunakan martil pada saat korban tertidur.
" Tersangka (S) melakukan aksinya pada jam 03.00 WIB, barang yang diambil berupa 1 unit handphone merk Realme C53, " ungkapnya,
Sementara itu, modus operandi tersangka (A) sebagai penadah dari hasil pencurian yang dilakukan tersangka (S), dimana kedua tersangka ini adalah teman yang bersekongkol untuk melakukan aksi kejahatan.
" Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota berhasil mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Poco M6 Pro hasil curian yang telah ditampung tersangka (A) sebagai penadah, " beber Alson.
Total barang bukti yang berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota ada 2 unit handphone, diantaranya 1 unit handphone Realme C53 dan 1 unit Poco M6 Pro serta 1 buah martil.
Atas perbuatan tersangka (S) diterapkan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman 5 tahun penjara. Dan atas perbuatan tersangka (A) diterapkan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat/penadah, dengan ancaman 4 tahun penjara.
" Pengungkapan kasus ini tidak terlepas kerja keras dari tim unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota dan dibantu Unit Reskrim Polresta Tanjungpinang, " tutup Iptu Missyamsu Alson.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







