Pilihan +INDEKS
Polres Bintan.
Beraksi Dibanyak Tempat dan Libatkan Anak Dibawah Umur, Residivis Curanmor ditangkap Polisi.
Transmediariau.com, Bintan - Polres Bintan melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi diwilayah hukumnya. Senin, 17/2/2025.
Dalam Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingi oleh Kasat Reskrim memaparkan, bahwa keempat tersangka terdiri dari satu orang dewasa berinisial A (28) dan tiga anak di bawah umur dengan inisial MG (15), FT (13), dan MR (13).
Pengungkapan ini bermula adanya laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan, Satreskrim membentuk Tim Gabungan bersama Unit Reskrim Polsek jajaran, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku di Mapolresta Tanjungpinang.
" Dalam interogasi, tersangka A mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi di wilayah Bintan bersama tiga rekannya. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak untuk mencari dan mengamankan pelaku lainnya beserta barang bukti, " jelas AKBP Yunita Stevani.
Lebih lanjut, sebelumnya tersangka A sudah diamankan oleh Polres Tanjungpinang, berdasarkan pengembangan penyidikan, diketahui bahwa A juga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Bintan.
" Kami berkoordinasi dengan Polres Tanjungpinang, dan ditemukan bahwa tersangka A juga melakukan pencurian sepeda motor di empat titik yang ada di wilayah Bintan," ungkap AKBP Yunita
adapun empat lokasi kejadian pencurian tersebut adalah,
* Jl. Wisata Bahari RT.003 RW.003, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang.
* Jl. Pantai Trikora RT.003 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
* Jl. Pantai Trikora RT.001 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
* Jl. Taman Sari RT.003 RW.004, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride, satu unit Honda Beat, satu unit Honda Beat Street, dan satu unit Honda Vario. Selain itu, petugas juga mengamankan alat-alat yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti obeng ketok, anak kunci, dan STNK.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Dikesempatan itu, Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani juga mengimbau masyarakat, agar lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan dengan baik.
" Kami meminta masyarakat untuk melaporkan segala tindak kriminal yang terjadi di sekitar mereka guna menciptakan keamanan yang lebih baik di wilayah Kabupaten Bintan," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
10 Remaja Gilir Gadis Belia Berkali-kali, Lima Pelaku Telah Diamankan Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan lim.
Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Karyawan Pasar Malam Asal Jambi Diringkus Polsek Rengat Barat
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Polsek Rengat Barat, Polres Indragiri Hulu (Inhu), me.
Dalam Sehari Polsek Pasir Penyu Ringkus Empat Tersangka Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam satu hari, jajaran Polsek Pasir Penyu kembali m.
Simpan Tiga Paket Sabu di Saku Celana, Warga Pangkalan Kasai Diciduk Satres Narkoba Polres Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) melakuk.
Maraknya Gudang Lokasi CPO ilegal di Bathin Solapan Berdiri Dengan "Garang"
BATHIN SOLAPAN, TRANSMEDIARIAU. COM - Gudang lokasi Crude Palm Oil (CPO) ilegal .
Tim Gabungan Unit Tipidter Reskrim Polres Bengkalis Amankan 3 Pelaku illegal logging.
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM - Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis am.





.jpg)

