Pilihan +INDEKS
TANJUNGPINANG.
Rugikan Negara 5,9 M, Eks Dirut BPR Bestari Resmi Ditahan.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menahan Mantan Direktur Utama Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bestari, Elfin Yudista atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,9 miliar. Senin, 17/02/2025.
Plt Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambasari, menjelaskan pelimpahan tahap II ini, tersangka dan barang bukti telah dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus kepada Penuntut Umum Kejari Tanjungpinang.
" Tersangka mantan Direktur Utama BPR Bestari EY kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Atik.
Menurut Atik, Elfin Yudista ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus yang lebih dulu menjerat Arif Firmansyah, yang telah divonis bersalah dalam skandal korupsi di BPR Bestari.
Dalam kasus ini, Elfin Yudista dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dikesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, menegaskan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
" Kami segera menyidangkan kasus ini untuk mendapatkan kepastian hukum, " kata Roy.
Elfin Yudista saat ini ditahan di Rutan Tanjungpinang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Untuk diketahui, sebagai Direktur Utama BPR Bestari, Elfin Yudista memiliki kewenangan atas pencairan dana deposito nasabah, Ia diduga menyalahgunakan jabatannya dengan memberikan otoritas kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah, dana tersebutlah kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







