Pilihan +INDEKS
KEJARI TANJUNGPINANG.
Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Terima Pelimpahan Kasus Tipikor Pembangunan Studio LPP TVRI Kepri.
Transmediariau.com, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan studio LPP TVRI Kepri tahun 2022. Rabu, 26/02/2025.
Limpahan kasus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) ini menyeret tiga tersangka, yakni HT sebagai Direktur PT Timba Ria Jaya, dan DO Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek serta AT pihak swasta yang berperan sebagai konsultan perencana serta konsultan pengawas melalui PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara.
Plt. Kepala Kejari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambasari dalam penjelasanya, menegaskan kasus ini akan segera disidangkan.
" Kami telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Kepri, dalam waktu dekat, perkara ini akan kami serahkan ke pengadilan, " ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala seksi Pidana khusus ( Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, mengungkapkan proyek pembangunan studio TVRI Kepri tahun 2022 tidak sesuai spesifikasi sehingga bangunan tidak dapat digunakan dan berisiko ambruk.
" Dari total anggaran proyek sekitar Rp 10 miliar, kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 9.083.753.336, menjadikannya sebagai total loss," jelasnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, 2 tersangka, HT dan AT, telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjungpinang untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, namun tersangka DO tidak ditahan dengan alasan kesehatan, karena menderita sakit jantung.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya +INDEKS
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.
Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Rengat Diciduk Polisi, 63 Paket Sabu Disita
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satresnarkoba Polres Indragiri Hulu melakukan pengg.
Setubuhi Gadis Belia hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Berusaha Kabur dan Diringkus di Kampar
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang pria berinisial M Alias E, yang diduga melaku.
Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Tersangka dari Desa Pekan Heran, Puluhan Paket Sabu Ditemukan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indr.







