Pilihan +INDEKS
Karhutla di Desa Buluh Apo, Sat Reskrim Bengkalis Tetapkan Pria Lansia 62 Tahun Sebagai Tersangka
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM- Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel lewat press releasenya, Rabu (23/7/2025) membenarkan penetapan 1 orang tersangka pria lansia berinisial M melakukan tindak pidana Karhutla di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir.
Penetapan tersangka M karena diduga
telah melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat di area Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Bengkalis berupa 2 buah batang sawit yang terbakar, 2 buah bibit pohon sawit, 1 alat semprot racun, 1 jerigen ukuran 2 liter berisi racun tanaman merk centaquat dan 1 kantong tanah bekas terbakar.
Kronologi kejadiannya, dijelaskan Iptu Yhon Mabel berawal pada hari Sabtu pukul 10.00 WIB mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Desa Buluh Apo telah terjadi kebakaran lahan/hutan di Daerah tersebut.
"Tim kami telah melakukan pengecekan di lapangan dan memang benar terjadinya kebakaran di lahan kebun sawit, dan tim langsung mendatangi TKP untuk mengecek kondisi lahan tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Iptu Yhon Mabel Tim Satreskrim Polres Bengkalis dibantu unit Reskrim Polsek Pinggir mengumpulkan bahan keterangan untuk penyidikan dan membawa saksi-saksi yang berada di TKP terjadi Karhutla.
Keterangan dari para Saksi-saksi yang berada di TKP, lahan yang terbakar tersebut milik saudara M berdasarkan titik awal api yang diberikan oleh Ahli Lingkungan Hidup dan Tim juga berkoordinasi dengan Ahli dari BPKH menyatakan lahan tersebut merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan Satrseskrim Polres Bengkalis Mengalihkan status saudara M dari saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Yhon Mabel menambahkan Polres Bengkalis sesuai dengan direktif yang disampaikan Kapolda Riau, akan selalu berkomitmen untuk melakukan upaya baik preventif hingga penegakkan hukum terkait kebakaran hutan dan lahan.
"Penyelidikan masih berlangsung dikarenakan luas lahan terbakar sudah lebih ± 10 Ha, dan yang terbakar bukan hanya lahan dari saudara M dan juga lahan-lahan tersebut masuk kedalam kawasan HPT," tutupnya.
Berita Lainnya +INDEKS
Pondok di Kebun Sawit Perusahaan Jadi Markas Sabu, Polisi Sita Belasan Gram Barang Haram
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aparat Polsek Seberida berhasil mengungkap praktik .
Satresnarkoba Polres Bengkalis Ringkus Bandar Besar Sabu di Desa Jangkang
BENGKALIS, TRANSMEDIARIAU. COM – Satresnarkoba Polres Bengkalis kembali.
Oknum PNS Disnaker Inhu Disergap Polisi saat hendak Transaksi Sabu di Desa Japura
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertuga.
Satresnarkoba Polres Inhu Ringkus Tiga Pelaku Narkoba, Satu Pelaku Ternyata Residivis
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse .
Di Bulan Puasa, Polsek Rengat Barat Ringkus Pelaku Narkoba
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Di bulan suci Ramadan, Polsek Rengat Barat berhasil m.
Pondok Warung Batu Betanam Simpang Kelayang Digrebek Polisi, Puluhan Gram Sabu Siap Edar Diamankan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Sebuah pondok warung di Lingkungan Batu Betanam, Ke.







