Pilihan +INDEKS
Dituding Sebar Narasi Menyesatkan, Rudi Walker Purba: Sebutkan Saja Fakta yang Keliru
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Menanggapi pernyataan Zulpen Zuhri terkait dugaan penyebaran narasi provokatif dan menyesatkan, Rudi Walker Purba menyatakan keberatan. Ia menegaskan pemberitaan sebelumnya disusun berdasarkan dokumen dan hasil konfirmasi serta temuan di lapangan.
Rudi menjelaskan informasi yang jadi dasar pemberitaan merujuk pada Surat Edaran Nomor 003/SE-DKB/APN/VI/2026 tentang Penghentian Sementara SPK/KSO Lokal dan Penataan Ulang Kerja Sama Perusahaan dari PT Agrinas Palma Nusantara, serta dokumen penugasan pengelolaan kebun eks PT Selantai Agro Lestari kepada PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri.
"Pemberitaan yang muncul tidak dibuat berdasarkan asumsi semata, melainkan merujuk pada dokumen yang ada dan hasil penelusuran di lapangan. Dalam berita tersebut juga tidak ada kesimpulan yang menyatakan terjadi pelanggaran, melainkan mempertanyakan implementasi surat edaran terhadap operasional yang masih berlangsung," ujar Rudi, Rabu 17/6/2026.
Menurutnya, substansi pemberitaan bertujuan memperoleh penjelasan pihak terkait mengenai status operasional kebun pasca terbitnya surat edaran.
Rudi menegaskan pemberitaan sebelumnya sudah memuat keterangan sejumlah pihak di lapangan. Wartawan juga masih berupaya mendapat konfirmasi resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri agar informasi berimbang.
Terkait tuduhan narasi menyesatkan dan provokatif, Rudi meminta pihak yang menuding menjelaskan secara rinci bagian mana yang tidak sesuai fakta dan menyertakan data pendukung.
"Jika ada informasi yang dianggap tidak tepat, mekanisme klarifikasi, koreksi, maupun hak jawab tersedia sesuai Undang-Undang Pers. Namun tuduhan menyesatkan seharusnya disertai penjelasan fakta mana yang keliru," katanya.
Rudi menyayangkan pernyataan yang menyinggung kapasitas dan profesinya karena tidak berkaitan dengan substansi persoalan.
"Fokus utama yang perlu dijelaskan ke publik adalah status operasional kebun, dasar hukum pelaksanaannya, serta hubungan surat edaran penghentian sementara dengan kegiatan yang masih berlangsung. Itu kepentingan publik untuk diketahui," ujarnya.
Ia menyatakan terbuka terhadap klarifikasi resmi dari PT Agrinas Palma Nusantara, PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, maupun pihak terkait lain agar persoalan dipahami utuh.
Berita Lainnya +INDEKS
GAMKI Inhu Silaturahmi ke Polsek LBJ, Bahas Toleransi dan Kemitraan Pemuda
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
PETI Marak, Jembatan Penghubung Kelayang–Rakit Kulim di Inhu Terancam Rusak
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang .
Sat Intelkam Polres Inhu Kunjungi Kantor Sekretariat GAMKI Inhu, Jalin Silaturahmi dan Pembinaan
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU – Kasat Intelkam Polres Indragiri Hulu (Inhu), Iptu B.
Anggota DPRD Riau Tanggapi Penolakan Pembangunan Gereja HKBP Desa Kulim Jaya di Inhu
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU.
Diduga Kurangnya Pelayanan, RS Permata Hati Duri Menelan Korban
DURI, TRANSMEDIARIAU. COM - Peristiwa pilu menyelimuti keluarga Bapak Sam.







