Pilihan +INDEKS
Dua Korupsi Pengadaan Kapal Motor di DKP Inhil Dieksekusi, 4 Tahun Penjara Denda 200 Juta
TRANSMEDIARIAU.COM, PEKANBARU-Guntur dan Hermansyah, dua pemohon peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi yang naik menjadi 4 tahun penjara. Tak menyangka jika dirinya dijebloskan ke penjara.
Pasalnya, kedua pemohon PK yang disidangkan di pengadilan tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, pada Senin (27/8/18) sore itu, dieksekusi jaksa, mengingat putusan kasasinya telah turun.
Kedua pemohon yang merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong pada APBD di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) itu. Dieksekusi dan langsung dijebloskan ke Lapas Tembilahan.
" Hari ini, terpidana Guntur dan Hermansyah, selaku penyedia barang dan jasa, pada kegiatan pengadaan kapal motor di DKP Inhil, langsung kita eksekusi, " terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil, Farouk Fahrozy SH, kepada riauterkini.com di PN Pekanbaru, Senin sore.
Dijelaskan Farouk, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI, kedua terpidana ini naik hukumannya menjadi 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata Farouk.
Kedua terpidana saat ini langsung kita bawa ke Lapas Tembilahan, Inhil," sambungnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhil, mengajukan banding dan kasasi atas putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi (PT) Riau.
Ditingkat pengadilan tipikor Pekanbaru, kedua terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan, dan PT Riau pun menguatkan putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Perkara yang merugikan negara senilai Rp 110 juta itu terjadi tahun 2013 lalu. Saat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Inhil mengatakan kegiatan pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT di Desa Panglima Raja dan Desa Concong Luar, Kecamatan Concong.
Perkara korupsi pengadaan 2 unit kapal motor (KM) 5 GT ini melibatkan sedikitnya 8 orang terdakwa. Salah satu terdakwanya Ir Saripek, Kadis DKP Inhil dikabarkan telah meninggal dunia disaat proses hukumnya disidangkan.***
Sumber: riauterkini.com
Berita Lainnya +INDEKS
Tambang Galian C Jenis Sirtu Diduga Ilegal Milik Manampin Simamora di Batang Gansal Bebas Beraktivitas
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - Aktivitas pertambangan g.
PLN UP3 Rengat Pastikan Keandalan Listrik pada Peresmian Koperasi Merah Putih di Riau
TRANSMEDIARIAU.COM, INHU - PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelan.
Bupati Kasmarni Ajak Warga Saling Peduli dan Saling Menguatkan, saat Shalat Idul Adha 1446 Hijriyah di Muara Basung
PINGGIR, TRANSMEDOARIAU.com — Suasana penuh khidmat menyelimuti pelaksanaan Shalat Idul Adha 14.
Pemkab Inhil Targetkan 63.494 Ha Luas Tanam Padi, 10.450 Ha Sudah Terealisasi
TRANSMEDIARIAU.COM - Pangkalan Tujuh, Wakil Bupati Indragiri Hilir Yuliantini, S.
Hari Raya Kedua Idul Fitri, Bupati Bengkalis Hadiri Open House Forkopimda Riau
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.com - Pada hari raya Idul Fitri 1446 H/2025 M kedua, Bupati Bengkalis K.
Irjen Pol Herry Heryawan Tegaskan Komitmen Pelayanan dan Penegakan Hukum Berbasis HAM
PEKANBARU, TRANSMEDIARIAU.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggelar upacara.







